Kapuas News: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

18/05/2023

Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan.
Ketapang, Kalbar - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” Ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” Tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, medio maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.

(Tim/Rilis)

17/05/2023

Iswadi, Ustadz Cabul Dijatuhi Vonis Mati Oleh Majelis Hakim Ketapang

Iswadi bin Ismail saat mendengarkan pembacaan vonis secara online oleh majelis hakim PN Ketapang, Rabu (17/05/23).
Iswadi bin Ismail saat mendengarkan pembacaan vonis secara online oleh majelis hakim PN Ketapang, Rabu (17/05/23).
Ketapang (BT) - Iswadi bin Ismail, pengasuh panti Asuhan Al-Akbar didesa Kalinilam (transito), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya sudah menerima vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu siang (17/5/2023).

Sidang putusan tersebut berlangsung secara online. Iswandi tidak di hadirkan di ruang sidang PN Ketapang, hanya diwakilkan oleh pengacaranya dan JPU. 

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Niko Hendra Saragih, anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Aldilla Ananta. Sementara jaksa penuntut adalah Sri Rahayu dan pengacara terdakwa Affriza . 

"Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya Terdakwa di jatuhi pidana mati," ujar Humas PN Ketapang Aldila Ananta, Rabu siang (17/05/23).

Dalam point pertimbangan putusanya, Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebagai pimpinan Panti Asuhan harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi anak anak asuhannya.

Hakim berpendapat, kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai sebagai kejahatan kelas berat. 

Vonis ini menurut majelis hakim, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat karena dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Menurut Ananta, kalau putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.

Dia menyebut, terkait eksekusinya, pihaknya mash menunggu hingga vonis terpidana berkekuatan hukum tetap karena masih ada hak yang dimiliki terpidana. 

"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum inkracht (tetap)," kata dia.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Ketapang saat pembacaan tuntutan di PN Ketapang menuntut Iswandi hukuman pidana mati. 

"Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," kata Panter Rivay Sinambela, kasi intel Kajari Ketapang. 

Soal waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi, Panter menyampaikan kalau setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu. 

"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Iswadi bin Ismail telah 21 tahun memimpin Panti Asuhan Al Akbar. 

Dia didakwa atas perbuatan pencabulan terhadap 6 orang anak asuh terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022. 

Semua korban merupakan anak di bawah umur berusia antara 12, 13 hingga 17 tahun.

Lokasi perbuatan cabul tersebut seperti di kamar anak asuh,  ruang kantor, kamar di rumah pribadi hingga WC komplek panti asuhan Al-Akbar. 

Modus yang digunakanpun beragam mulai dari berkedok mengobati anak anak yang mengami sakit perut higga membersihkan rumah, memasak saat istri terdakwa pulang kampung.

Dari pengakuan korban di bawah sumpah, beberapa anak tersebut diajak berhubungan suami istri berkali hingga terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai.

Untuk memuluskan aksi perilaku tak senonohnya tersebut, Iswadi sering mengancam seperti tidak akan memberi makan jika perbuatannya disebarkan. 

Korban juga didoktrin bila menceritakan kelakuanya pada orang lain maka diibaratkanya sama dengan memakan bangkai saudara sendiri dosanya. Cukup pelaku, korban dan Allah yang tahu saja. 

Oleh : Muzahidin

30/03/2023

Korupsi Retribusi Jasa Pelayanan RSUD Tahun 2016, PB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan status tersangka kepada PB berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023 pada tanggal 13 Januari 2023 kepada tersangka PB, Kamis (30/3/2023) Siang.

PB ditetapkan telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PB.

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB,  negara dirugikan sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enak puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

"Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ," Tegas Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/R. Hermanto)

Razia Kos Dan Penginapan, 1 Terindikasi Gunakan Narkoba

Diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP  tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.


"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.

Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.

Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

29/03/2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Gerebek Kelang Sabung Ayam, Kapolsek Tempunak : Tak Ada Aktivitas Apa Pun

Penggrebekan Kelang Sabung Ayam Di Desa Mensiap, Tempunak.
Sintang, Kalbar - Jajaran Polsek Tempunak lakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat judi sabung ayam di Desa Mensiap Jaya, Kecamatan Tempunak, Selasa (28/3/2023).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Ipda Martinus Sipayung, petugas hanya mendapati lokasi perjudian yang telah ditinggalkan sehingga tidak terdapat aktifitas apapun di tempat tersebut.

Kendati demikian kegiatan penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan pembongkaran terhadap tempat yang menjadi arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan kami lakukan pada salah satu tempat judi sabung ayam tapi tidak beruntung lokasi tersebut sudah ditinggalkan dahulu sebelum petugas dari Kepolisian tiba,” Tutur Ipda Martinus.


Diungkapkan oleh Kapolsek Tempunak penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang merasa resah akan aktifitas judi sabung ayam.

“Kami dapat info dari warga setempat, dari hal itu siangnya kami langsung meluncur ke lokasi perjudian,” Ungkapnya.


Menindaklanjuti aktifitas perjudian, Kapolsek Tempunak Ipda Martinus menghimbau kepada warga agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan upaya penindakan.

(Tim/Redaksi)

28/03/2023

Catut Nama Kapolsek Terima Jatah PETI, Polsek Sekayam Sambangi Desa Melenggang

Kapolsek Sekayam sosialisasikan dampak PETI.
Sanggau, Kalbar - Kapolsek Sekayam pimpin langsung Sosialisasi tentang Bahaya Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di Desa Malenggang, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan tersebut dirangkai dalam sambang desa.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Sekayam AKP MR. Pardos, SH langkah tersebut dalam upaya  berkomunikasi dengan masyarakat terkait adanya informasi bahwa kedua oknum warga yang mengatasnamakan Kapolsek Sekayam menerima duit hasil pekerja PETI.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolsek meminta kepada Kepala Desa Malenggang serta Para perangkat Desa Malenggang untuk mensosialisasikan kepada Warga desa malenggang bahwa Polsek Sekayam tidak pernah memberi izin untuk para pekerja PETI.

"Kedatangan kami ini juga supaya Kepala Desa Malenggang dan perangat desa dapat menjelaskan bahwa Suwarno ini bukanlah Kapolsek. Malah Kami rutin melaksanakan Penindakan PETI," Ucap Pardosi.

Kapolsek juga berharap kepada Kepala desa bisa untuk dapat mensosialisasikan kepada warga desa malenggang agar jangan mudah percaya dengan Oknum yang mengatas namakan Polsek Sekayam.

"Mari sama - sama kita menjaga hutan dan sungai dari para pekerja PETI yang mana dampaknya besar terhadap kerusakan hutan dan sungai yang ada di Desa Malenggang," Ajak Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Melenggang, Sopian menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan dari Kapolsek Sekayam beserta anggota Polsek Sekayam ke Desa Malenggang. 

Kades mengatakan, Pihak Desa Melenggang juga sudah menghimbau kepada para pekerja PETI agar membuatkan Surat Izin ke Menteri dan desa malenggang tidak pernah meminta hasil dari para pekerja PETI.

"Kami dari pihak desa siap mensosialisasikan tentang dugaan yang disampaikan Kapolsek Sekayam tentang dugaan adanya menerima hasil dari para pekerja PETI. Kami juga tidak mengetahui adanya nama Suwarno dan Jumari yang mengatasnamakan Kapolsek Sekayam," Tukas Sopian.

(Libertus/R. Hermanto)

Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Judi Togel Di Kuala Dua.
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. 

"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.

(Tim/R. Hermanto)

27/03/2023

Sat Binmas Polres Sekadau Sambangi Satpam

Sat Binmas Polres Sekadau Sambangi Satpam.
Sekadau, Kalbar - Tingkatkan Sinergitas, Sat Binmas Polres Sekadau menyambangi sejumlah Instansi pengguna jasa Satpam dalam rangka sambang dan silaturahmi kamtibmas, Senin (27/3/2023).

Kapolres Sekadau melalui Kasat Binmas AKP Masdar menerangkan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai implementasi dari program pembinaan keamanan swakarsa atau Binkamsa yang dijalankan Sat Binmas Polres Sekadau.

Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik diharapkan kinerja Satpam dalam menjaga keamanan di lingkungan kerjanya semakin meningkat dari waktu kewaktu.

Atas kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin selama ini dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tak lupa Kasat Binmas mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan peranan Satpam. 

"Hati-hati dalam bertugas, tetap waspada terhadap situasi wilayah kerja, bilamana terjadi gangguan kamtibmas yang menonjol segera hubungi Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat," pesannya.

Kasat Binmas juga mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Satpam selaku pengemban fungsi Kepolisian terbatas dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, Satpam menjadi salah satu bagian yang esensial di berbagai sektor seperti industri, perkantoran, pendidikan, pariwisata, lembaga pemerintahan dan non pemerintahan serta menjadi salah satu program Transformasi Menuju Polri yang Presisi.

(Mul/R. Hermanto)

Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Sarana Pengamanan Objek Vital di Polda Kalbar

Tim Puslitbang Polri Evaluasi Mutu sarana dan Prasarana Polri untuk pengamanan objek vital.
Pontianak, Kalbar - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro yang diwakili Direktur Pam Obvit Polda Kalbar Kombes Pol Bestari Hamonangan Harahap menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., beserta tim Puslitbang Polri di Mako Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar, Senin (27/3/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka Evaluasi Mutu sarana dan Prasarana Polri untuk pengamanan objek vital dalam rangka pengamanan pemilu 2024 di jajaran Polda Kalimantan Barat.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin Raslin menyampaikan, bahwa Puslitbang Polri adalah unsur pendukung dari organisasi Polri yang memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik di bidang pembinaan maupun operasional Kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja Kepolisian lainnya dalam organisasi.

“Kedatangan kami kali ini di Polda Kalbar adalah untuk mengidentifikasi kondisi mutu dan mengidentifikasi peningkatan kelayakan mutu Sarpras Polri untuk pengamanan objek vital dalam rangka Pengamanan Pemlilu 2024,” ucap Kombes Harvin.

Ia berharap semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin memacu Polda Kalbar khususnya Ditpamovit untuk terus menjaga, merawat serta meningkatkan kualitas baik itu personelnya maupun sarana dan prasarana objek vital yang ada di jajaran Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar.

Selanjutnya, Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitiannya dengan metodologi berupa pengisian kuesioner secara online kepada 10 orang perwakilan masing-masing Dit / Sat Polda maupun Polres, pengecekan Sarpras pada Dit / Sat Pamobvit, wawancara mendalam kepada personel.

(Hms/R. Hermanto)

26/03/2023

Berdayakan Bhabinkamtibmas, Polres Singkawang Instruksi Seluruh Jajaran Sosialisasikan Karhutla

Bhabinkamtibmas himbau warga bahaya karhutla.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, melalui Bhabinkamtibmas gencar memberikan himbauan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Sabtu (25/3/2023).

Kebakaran Hutan dan Lahan sangat berdampak pada  kesehatan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara Aipda Safarudin Selaku Bhabinkamtibmas yang bertugas di kelurahan Setapuk Kecil melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat  agar memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan di tanah gambut yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S H., S.I.K., H.H. melalui Kapolsek Singkawang Utara AKP Parnadi, S.H memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan kelurahan.

Selain melakukan himbauan Bhabinkamtibmas juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan dini apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan  sehingga dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warga demi kepentingan bersama.

"Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah di Kelurahan Setapuk Kecil Kecamatan Singkawang Utara tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar," Ungkap Aipda Safarudin Bhabinkamtibmas Setapuk Kecil.

(Hms/R. Hermanto)

23/03/2023

Keling Kumang Festival dan Iban Summit II di Sekadau, Polisi Berikan Pengamanan

Pengamanan Keling Kumang Festival.
Sekadau, Kalbar - Sekadau hadir di tengah masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sekaligus mendukung agenda kegiatan yang sedang berlangsung.

Salah satunya melalui pengamanan dalam pembukaan Keling Kumang Festival dan Iban Summit II di objek Wisata Edukasi Taman Kelempiau Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (23/3/2023). 

Kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-30 CU Keling Kumang tersebut bertema 'memperkuat usaha sektor riil milik anggota berbasis kearifan lokal.

Pagelaran Keling Kumang Festival bertujuan untuk promosi seni dan budaya pada sektor ekonomi kreatif yang berdampak bagi perekonomian Kabupaten Sekadau terutama pada sektor pariwisata.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menuturkan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan kamtibmas mengingat lokasi acara merupakan tempat wisata yang kerap dikunjungi warga.

"Kegiatan ini bertepatan dengan hari libur bersama sehingga pengamanan kami lakukan untuk menjaga kondusifitas di sekitar lokasi acara," katanya selaku Padal pengamanan.

Hadir diantaranya Bupati Sekadau Aron, Ketua DAD Jefray Raja Rugam, Rektor sekaligus pengurus CU Keling Kumang Stefanus Masiun, Ketua Yayasan Keling Kumang Munaldus, jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

(Mul/R. Hermanto)

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

20/03/2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

18/03/2023

Kasat Binmas Polres Sekadau Jadi Instruktur Latkatpuan, Ini Yang Disampaikan

Pelatihan peningkatan kemampuan (latkatpuan) fungsi teknis binmas polres sekadau.
Sekadau, Kalbar - Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar menjadi instruktur dalam pelatihan peningkatan kemampuan (latkatpuan) fungsi teknis binmas di aula Bhayangkara Patriatama, Sabtu (18/3/2023). 

Adapun materi yang disampaikan mengenai konsep Pemolisian masyarakat atau Polmas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021.

Sedangkan Polmas atau community Policing adalah bentuk kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam mengidentifikasi permasalahan serta cara mengatasinya.

Disampaikan pula materi seputar tugas pokok Bhabinkamtibmas oleh KBO Satbinmas Polres Sekadau Ipda Budi Hamdani serta administrasi dan laporan oleh Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Nanang Apriyadi.

Menurut Kasat Binmas, materi yang disajikan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan personel dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban masing-masing.

"Termasuk administrasi laporan seperti dokumen pendukung maupun laporan hasil pelaksanaan tugas yang harus dilengkapi dalam setiap kegiatan," terangnya.

Lebih jauh disampaikan pula mengenai tujuan, prinsip, bentuk dan strategi Polmas sebagai bahan pembelajaran kepada peserta dalam pelatihan tersebut.

Peserta pelatihan terdiri dari Kanit Binmas dan anggota Satbinmas Polres Sekadau, Kanit Binmas Polsek Jajaran beserta 24 orang perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sekadau.

(Humas/R. Hermanto)

Bawa Fuya, Dua Pelaku Di Jerat UU Pertambangan

Mobil Tersangka.
Sekadau, Kalbar - Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Sekadau tangkap 2 pelaku beserta 10 karung pasir zircon/Fuya di Depan Dermaga Penyebrangan Dusun Sungai Ayak Dua Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dalam bentuk pasir zircon atau Fuya.

Kasat menyebutkan, kedua pelaku yakni J warga Desa Sungai Ayak
dan E warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau. 

"Pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 13.00 WIB jajaran kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang membawa pasir zircon/puya hendak menyebrang dari Kecamatan Belitang Hilir menuju ke daerah seberang. Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 15.00 WIB atau sampai di lokasi mendapatkan seseorang yang sedang membawa pasir zircon/Fuya didalam bak kendaraan 1 (satu) unit pickup dengan nomor polisi KB 8401 ML berwarna kuning," Cerita Kasat, Sabtu (18/3/2023).

Merasa ada yang tidak beres, Tim dilapangan lalu menanyakan terkait dokumen barang tersebut kepada pengendara mobil terhadap pasir zircon/Fuya tersebut didapat darimana. Alhasil, dari penjelasannya bahwa terhadap pasir zircon/puya dibeli dari masyarakat sekitar. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan  perizinan pengolahan pasir zircon/Fuya sehingga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal," Jelas Kasat.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku beserta barang bukti berupa 50 (lima puluh) karung ukuran 10 Kilogram yang berisikan pasir zircon/Fuya, 1 (Satu) unit mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677, 1 (Satu) lembar STNK dan Notice pajak mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna Kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677 atas nama LIM DJAT HUN, dan 3 (tiga) buah kunci berwarna hitam sudah diamankan di Mapolres Sekadau.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Humas Polres Sekadau 

17/03/2023

Mau Nikah, Polri Wajib Jalani Sidang BP4R

Sidang BP4R Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau menggelar sidang BP4R atau nikah kantor bagi 5 personel dan pasangannya sebelum memulai babak baru kehidupan sebagai suami istri, Jumat (17/3/2023). 

Sidang BP4R dipimpin Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin didampingi Kabag SDM Kompol Tomy Chahyadi. Hadir diantaranya Kasi Propam Iptu Guritno, pengurus Bhayangkari, rohaniawan, orangtua dan wali.

Dalam interview dan arahannya, Wakapolres Sekadau menyebut sidang BP4R penting sebagai gambaran bagi personel yang akan mengarungi kehidupan rumah tangga bersama pasangannya.

Disampaikan olehnya, dalam membina kehidupan rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan, perlu komitmen, keterbukaan dan kejujuran agar selalu rukun, tentram dan bahagia sepanjang hayat.

"Dalam kehidupan tentu ada hambatan dan perkara. Selesaikan dengan baik untuk mencegah konflik yang berakhir dengan ketidakharmonisan dan hancurnya rumah tangga," pesannya.

Senada hal tersebut, Kabag SDM berpesan agar personel dan pasangannya saling mengerti dan memahami. Setiap permasalahan yang muncul bisa dibicarakan dengan baik.

"Istri harus mengerti tugas suaminya sebagai anggota Polri. Demikian pula suami jangan sampai lalai akan kewajibannya, hal ini hendaknya bisa dipahami sejak awal," jelasnya.

Kepada setiap pasangan, diingatkan pula untuk bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, organisasi, tidak bergaya hidup mewah, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

(Humas/R. Hermanto)

23/02/2023

Kabid Propam Polda Kalbar Pimpin Mitigasi dan Gaktiblin di Polres Sekadau

Sekadau, Kapuasnews.id – Bid Propam Polda Kalbar melaksanakan mitigasi tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri (deviant behavior prevention) di Polres Sekadau, Rabu 22 Februari 2023.

Memimpin kegiatan tersebut, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera dalam arahannya menyampaikan beberapa atensi yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Pertama, Kabid Propam menghendaki seluruh personel Polres Sekadau untuk tidak terlibat kasus narkoba karena sanksi yang akan diterima sudah jelas yakni pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, apabila terbukti positif sudah pasti akan dipecat. Itu sudah menjadi konsekuensi, siapa yang berbuat harus berani bertanggungjawab," ungkapnya.
Selanjutnya, Kabid Propam meminta personel Polres Sekadau tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon  peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya.

Bagi pemegang senjata api, ia menghendaki agar pemakaiannya sesuai prosedur, dilengkapi surat izin, telah melalui tes psikologi dan selektif prioritas (digunakan oleh personel sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dinas).

Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Kabid Propam meminta personel agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.

"Perkembangan digital semakin maju, segala sesuatu akan mudah kita ketahui dan viral di media sosial. Oleh karena itu, setiap personel dituntut lebih bijak dalam penggunaannya," imbaunya.

Menutup arahannya, Kabid Propam berpesan agar tahanan dijaga dan diawasi dengan baik. Hal ini berfungsi untuk menghindari adanya tahanan yang kabur, bunuh diri atau berbuat sesuatu yang berbahaya bagi keselamatan tahanan lainnya.

Selanjutnya, Bid Propam Polda Kalbar menggelar Gaktiblin berupa pemeriksaan dokumen, surat menyurat, sikap tampang dan seragam Polri serta tes urine personel Polres Sekadau secara random atau acak.

(Ri/Mul)

22/02/2023

Mungkin Nafsu Tak Tertahan, Oknum Guru Ngaji di Sekadau Cabuli Muridnya

Sekadau, Kapuasnews.id – ST (29) tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial RA (15) di kebun sawit SP12 Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka tak lain guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap korban (red murid ngaji) di kebun sawit beralamat SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Kejadiannya diakhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik sdra. ST (red tersangka) yang beralamat  di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau," ungkap Rahmad Kartono. 

Kasat Reskrim menceritakan, pada bulan Juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji.

"Sekitar jam 18.30 wib pelapor berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan tersangka," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Kemudian, pelapor pun menghampiri korban dan tersangka, tetapi korban dan tersangka lari dan meninggalkan sendal korban, sandal tersangka dan senter tersangka. 

"Keesokan harinya, tersangka mendatangi pelapor untuk meminta maaf kepada pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dan korban tidak ada melakukan apa-apa," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Selanjutnya, kata Rahmad Kartono, pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada Sdri. Ayu Kristiana bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil di rekam menggunakan handphone tersangka.

Selanjutnya pada hari ini pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Rahmad Kartono, pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, yang dilaporkan langsung oleh Ayah korban, tanggal 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, jelas Kasat, pihaknya telah menahan tersangka (ST) dan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A22 5G, 1 Helai Bra warna coklat, 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan, 1 Helai Gamis Dres warna biru tua, 1 Helai Jaket warna Pink, 1 Helai kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya,  tersangka terkena ancaman Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim, Rahmad Kartono.

Editor: Yakop

11/02/2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak

Press Release Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda Sekadau