AN Disebut Pemain Lama PETI Kalbar, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Sekadau Jadi Sorotan
![]() |
| Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Ist) |
SEKADAU - Sosok berinisial AN diduga memiliki sejumlah lanting Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dugaan itu mencuat setelah tim media Cekfakta menerima informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah berlangsung di wilayah tersebut.
Selain diduga memiliki lanting PETI, AN juga disebut terlibat dalam aktivitas jual-beli emas hasil tambang ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan AN merupakan pemain lama dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.
Keberadaan aktivitas PETI tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sekadau. Tim media Cekfakta mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan AN hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, AN diketahui berasal dari Sintang, Kalimantan Barat. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai keberanian AN menjalankan aktivitas yang diduga ilegal di wilayah hukum Sekadau.
Tim media Cekfakta juga mempertanyakan apakah ada pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga dugaan praktik PETI dapat terus berjalan.
“Jika benar, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” demikian narasi yang disampaikan tim media Cekfakta dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media Cekfakta menyatakan masih menunggu tanggapan dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Kasus dugaan PETI dan jual-beli emas ilegal ini kembali menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi merugikan lingkungan serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah. (Tim)

Posting Komentar