Tim Kuasa Hukum Nilai Perkara Ketua KPSA di PN Mempawah Sudah Kadaluwarsa
![]() |
| Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA), Nasrun M. Tahir |
MEMPAWAH - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA), Nasrun M. Tahir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (18/5/2026). Sidang dengan nomor perkara 69/Pid.B/2026/PN.Mpw tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maharani Wulan, S.H.,M.Kn., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti PN Mempawah. Persidangan turut dihadiri puluhan anggota KPSA yang memberikan dukungan kepada terdakwa.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Suarmin, S.H., M.H., Alfonsius Girsang, S.H., dan Marsianus Dwi W. Donatus, S.H., menegaskan bahwa unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592/129/Pem atas nama Nasrun cq KPSA diterbitkan melalui prosedur resmi desa pada tahun 2007 dan hingga kini masih tercatat dalam register Desa Rasau Jaya Umum. Mereka juga menyoroti adanya surat pernyataan mantan Camat Rasau Jaya, M. Didik Budi Mulia, yang mengakui pernah menandatangani SKT tersebut dan bersifat hanya mengetahui.
Selain itu, tim pembela menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa lahan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Dalam persidangan, kuasa hukum memaparkan bahwa KPSA telah mengelola lahan sejak era 1990-an dan memiliki sejumlah rekomendasi serta izin dari pemerintah daerah.
Pihak terdakwa juga menuding terdapat tumpang tindih lahan dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Menurut mereka, KPSA telah menempuh sedikitnya 26 kali mediasi dengan berbagai instansi, namun pihak perusahaan disebut tidak pernah menunjukkan legalitas lahan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum turut menyinggung dugaan pencatutan nama warga dalam daftar penyerahan lahan kepada perusahaan serta menyebut adanya indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak garapnya. Peristiwa tersebut dinilai juga sudah kadaluwarsa.
“Perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi negara, bukan pidana,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Nasrun M. Tahir dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa pada Selasa (19/5/2026), kemudian dilanjutkan dengan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/5/2026). (Tim)

Posting Komentar