Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar, Negara Dirugikan Rp9,7 Miliar
![]() |
Foto: Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak |
PONTIANAK - Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, M.T., digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, 2 Juni 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, S.H., M.H., dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Perkara ini berawal dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Setelah penyidikan, para terdakwa ditetapkan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dana hibah secara spesifik ditetapkan dalam RAB untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun penggunaan dana tidak sesuai RAB, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp9.739.645.837,- atau sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah.
Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., berlangsung tertib dan khidmat. Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda penyampaian perlawanan dari terdakwa melalui penasihat hukum.
Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan persidangan ini bagian dari komitmen Jaksa Penuntut Umum selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red/Rh)

Posting Komentar