Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi

Foto: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Kapuas telah rampung di DPRD. Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan fasilitasi dan evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Drs. Yan Hendri Ale, MT, mengatakan setelah proses evaluasi di tingkat provinsi selesai dan kedua raperda ditetapkan menjadi perda, pemerintah daerah akan segera menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

"Setelah pembahasan Raperda PSU dan RP3KP selesai di DPRD, selanjutnya akan difasilitasi dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Setelah itu baru ditetapkan menjadi perda. Langkah berikutnya, kami akan menyusun rancangan Peraturan Bupati agar pelaksanaan kedua perda tersebut lebih rinci dan memiliki pedoman yang jelas," ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.

Yan Hendri menjelaskan, keberadaan Perda PSU sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas. Regulasi tersebut akan menjadi acuan mulai dari tahap perencanaan pembangunan perumahan hingga proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, perda tersebut juga akan memberikan kepastian bagi para pengembang mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sejak awal pembangunan kawasan perumahan.

"Pengembang nantinya wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan, seperti jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah, jaringan air bersih, listrik, drainase, serta fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) juga menjadi dokumen strategis dalam menentukan arah pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas.

Dokumen tersebut memiliki masa perencanaan selama 20 tahun dan harus disusun selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan.

"RP3KP menjadi dasar dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman agar lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Seluruh kebijakan juga harus sinkron dengan RTRW maupun RDTR sehingga pembangunan di setiap wilayah dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang daerah," pungkas Yan Hendri. (Fajar)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi
  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi
  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi
  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi
  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi
  • Raperda PSU dan RP3KP Kabupaten Kapuas Rampung Dibahas DPRD, Tahap Selanjutnya Evaluasi Provinsi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad