Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP

Foto: Tim Gabungan Sekadau Cek Fakta Lapangan Dugaan Pelanggaran PT Arvena Sepakat

SEKADAU - Tim gabungan melakukan pengecekan fakta lapangan terkait dugaan pelanggaran oleh PT Arvena Sepakat di sejumlah desa di Kecamatan Nanga Mahap, Kamis 11 Juni 2026.

Tim yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Sekadau, BPN Sekadau, Camat Nanga Mahap, Forkopimcam, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik lahan dari Desa Lembah Beringin, Nanga Suri, Sebabas, dan Tembesuk membagi pengecekan menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama memeriksa lahan 9,3 hektare di Blok B-6 Desa Sebabas, kawasan Kemoyuk, yang diduga berada di luar izin usaha perkebunan. Kelompok kedua meninjau Desa Nanga Suri dan Tembesuk. Pengecekan di Desa Lembah Beringin dijadwalkan berlanjut pada Jumat 12 Juni.

Di Desa Tembesuk, tim memeriksa lahan milik Suwandi alias Acak seluas 2,5 hektare yang sebelumnya dikembalikan perusahaan tanpa berita acara resmi. Tim juga menemukan lahan terlantar 13 hektare di Tanjung Buluh, termasuk 4 hektare milik Suwandi, yang dinilai tidak dikelola optimal dan minim fasilitas pendukung.

Suwandi mengaku pernah memanen tandan buah segar di lahannya karena tidak dimanfaatkan perusahaan, namun berujung penangkapan. Ia juga menyebut fasilitas kerja seperti APD, alat panen, dan BPJS tidak tersedia.

Pemeriksaan juga dilakukan di lahan milik Nyalt, Masjan, dan Budiani. Di lahan Masjan ditemukan tanaman sawit ditanam hanya lima meter dari bibir Sungai Ketaman, melanggar aturan sempadan sungai.

Di kawasan Kemurang, Dusun Tembesuk, tim meninjau permukiman warga yang berada di luar izin perusahaan namun masih dikuasai perusahaan. Di Blok B-6 dan Blok C, sejumlah lahan milik warga diduga berada di luar izin namun telah ditanami sawit oleh perusahaan.

Tim juga menemukan rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, masuk dalam wilayah izin perusahaan. Masyarakat meminta rumah adat tersebut dikeluarkan dari izin.

Kepala Bidang Perkebunan Ifan Nurpatria menegaskan aturan sempadan sungai jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2025 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Untuk sungai besar jarak tanam minimal 100 meter, sungai kecil 50 meter. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Camat Nanga Mahap Pranseda mengatakan kegiatan ini untuk mengumpulkan data dan fakta sebagai dasar pengambilan keputusan. Perwakilan masyarakat Marselus Supardi berharap lahan di luar izin dan lahan terlantar segera dikembalikan kepada masyarakat.

Perwakilan Humas Gunas Group, Khairudin, menyatakan siap mengikuti proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Hasil temuan akan menjadi dasar pemerintah daerah menentukan langkah lanjutan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (Tim/Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP
  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP
  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP
  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP
  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP
  • Selain Belum Ada HGU, PT Arvena Diduga Garap Lahan Luar IUP

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad