Bandara Supadio Gelar Sosialisasi Bahaya Layang-Layang di Kawasan KKOP
![]() |
| Foto: Sosialisasi Bahaya Layang-Layang di Kawasan KKOP |
PONTIANAK - PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi bahaya permainan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Angkasa Pura Indonesia ini dihadiri General Manager Bandara Supadio, unsur Lanud Supadio, AirNav Indonesia, BMKG, Polsek Kawasan Bandara, Dinas Perhubungan Kalbar, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Kubu Raya, serta camat, kepala desa, kepala sekolah, dan perwakilan maskapai.
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, mengatakan aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan keselamatan pesawat dan penumpang.
Berdasarkan data operasional Bandara Supadio, periode Januari hingga Mei 2026 tercatat lima laporan dari pilot kepada Air Traffic Control terkait keberadaan layang-layang di wilayah KKOP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti pihak bandara.
“Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara menyembunyikan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang di udara. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” ujar Maya.
Pihak bandara terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, pemasangan spanduk peringatan, penyebaran informasi melalui media digital, hingga razia edukatif di lapangan. Masyarakat diingatkan bahwa larangan bermain layang-layang di kawasan keselamatan penerbangan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2008, dan Perda Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023.
![]() |
| Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, S.Sos., M.Si |
Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, S.Sos., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di wilayah operasi penerbangan. Pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan persuasif dan edukatif, namun sanksi administratif hingga hukum dapat diterapkan untuk pelanggaran berulang.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalbar, Marbun, S.Sos., menambahkan penertiban tidak hanya menyasar masyarakat yang bermain layang-layang, tetapi juga pihak yang menyediakan sarana dan prasarana permainan tersebut. Pada 2025, Satpol PP pernah menindak aktivitas penyediaan sarana layang-layang di Sungai Kakap dengan mengamankan perlengkapan senilai sekitar Rp62 juta.
PT Angkasa Pura Indonesia berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan KKOP, sehingga ruang udara di sekitar Bandara Supadio tetap aman dan mendukung kelancaran operasional penerbangan. (Tim)


Posting Komentar