Babak Baru, Warga Nanga Mahap Minta Pemprov Kalbar Awasi Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT Arvena Sepakat
![]() |
| Foto: Perwakilan Pemilik Lahan didampingi Tim Sabang Merah Borneo Datangi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat |
PONTIANAK - Perwakilan pemilik lahan dari Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, mendatangi Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu 17 Juni 2026.
Kedatangan warga bertujuan menyampaikan persoalan dengan PT Arvena Sepakat yang saat ini masih berproses di Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (DKP3). Warga hadir bersama Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi.
Mereka meminta arahan dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar agar ikut mengawasi proses penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten. Salah satu pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, menegaskan masyarakat berharap proses berjalan transparan dan adil.
“Kami meminta arahan dari Pemprov Kalbar agar membantu mengawasi proses penyelesaian antara kami sebagai pemilik lahan dengan PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap,” kata Mukmin Zulfikar.
Dalam pertemuan tersebut, Mukmin menyerahkan data lahan miliknya seluas 23,27 hektare yang disebut berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Arvena Sepakat. Dari total tersebut, 11,54 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan. Ia meminta lahan tersebut dikembalikan dan menuntut kompensasi atas kerusakan.
Mukmin juga menyebut rekomendasi DPRD Sekadau tahun 2010 terkait evaluasi PT Arvena Sepakat belum dijalankan maksimal. Selain itu, warga menyoroti dugaan penelantaran lahan, aktivitas di luar IUP, penanaman di sempadan sungai, serta keberadaan rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang yang masuk wilayah IUP.
Masalah lain adalah revisi IUP tanpa sosialisasi dan belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) meski perusahaan beroperasi sekitar 20 tahun. Warga menduga hal ini berkaitan dengan belum tuntasnya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dan konflik lahan.
Marselus Supardi mengatakan Pemkab Sekadau telah memfasilitasi mediasi dan pengecekan lapangan bersama BPN, Forkopincam, perusahaan, dan pemilik lahan. Hasil pengecekan menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.
“Pemkab Sekadau sudah melihat langsung berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Masyarakat tidak menuntut banyak, cukup kembalikan lahan yang bermasalah,” ujar Supardi.
Warga melalui Sabang Merah Borneo juga mengajukan gugatan terhadap Kepala BPN/ATR Kalbar ke Komisi Informasi karena data HGU tidak diberikan. Dalam sidang 5 Juni 2026, BPN/ATR Kalbar menyatakan HGU PT Arvena Sepakat belum ada.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignasius IK melalui Andy Arizal, mengapresiasi langkah dialog warga. Ia memastikan provinsi mengawasi proses dan siap mengambil alih jika diperlukan.
“Kami pasti mengawasi semua proses yang berjalan. Kami berharap penyelesaian cukup dilakukan di Pemkab Sekadau agar tidak melebar,” kata Andy.
Ia juga menyoroti belum terbitnya HGU dan revisi izin pada Maret 2026 yang dinilai tidak lazim. Pemerintah provinsi memastikan akan mengawal proses penyelesaian agar sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (Tim/Jm)

Posting Komentar