Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
![]() |
| Foto: Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang |
JAKARTA - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Deky diperiksa pada Senin (18/5) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta aliran dana yang diduga diterimanya dari jaringan narkoba milik bandar bernama Ishak, sebagai imbalan atas perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5).
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya, AKP Deky ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat bersama bandar narkoba Ishak.
Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) yang diduga berperan sebagai bendahara atau pengelola keuangan jaringan tersebut. Mery diamankan bersama Marselus Vernandus (42), yang disebut berperan sebagai perantara penghubung antara Deky dan Mery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar Desember 2025, AKP Deky diduga meminta bantuan Marselus untuk menghubungkannya dengan Ishak melalui Mery. Dalam pertemuan itu, Deky disebut meminta Ishak untuk memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu, yang kemudian akan dijadikan target penangkapan untuk kebutuhan rilis akhir tahun.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa jika berhasil memberikan tangkapan tersebut, ia akan menjamin keamanan jaringan tersangka Ishak untuk tetap beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Mery yang juga disebut sebagai calon istri bandar Ishak mengakui keterlibatannya dalam operasional bisnis haram tersebut. Selain mengelola keuangan, ia juga bertugas mengemas paket sabu seharga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu serta mengoperasikan loket transaksi narkoba.
“Lokasi tersebut merupakan workshop milik Marselus yang disewa oleh tersangka Ishak dengan dalih membuka usaha koperasi simpan pinjam. Namun, tanpa sepengetahuan Marselus, lokasi itu justru dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Eko.
Mery juga mengungkap adanya aliran dana kepada AKP Deky sebagai bentuk “jaminan keamanan” agar bisnis narkoba jaringan Ishak tidak terganggu aparat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat beberapa kali penyerahan uang tunai sepanjang akhir 2025, di antaranya:
1. Rp5 juta pada Oktober–November 2025 sebagai uang “pantauan” bisnis, diserahkan langsung di rumah Deky.
2. Rp50 juta pada Desember 2025 melalui perantara Marselus, dengan dalih sebagai uang serah terima jabatan (sertijab) Deky.
3. Rp15 juta pada akhir Desember 2025 untuk kebutuhan malam tahun baru, juga diserahkan melalui Marselus.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Exl)

Posting Komentar