Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dari Malaysia di Entikong
![]() |
| Foto: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dari Malaysia di Entikong |
PONTIANAK - Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MO diamankan bersama barang bukti. Pengumuman keberhasilan operasi dilakukan dalam konferensi pers dan penyerahan barang bukti serta tersangka di Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis 11 Juni 2026.
Selain 21,4 kilogram sabu, petugas juga menyita satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia yang digunakan pelaku.
Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang WNA di kawasan Entikong.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya mencurigakan, informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kecurigaan menguat setelah pelaku beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan di sekitar perbatasan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati MO menggunakan modus keluar masuk Indonesia secara resmi melalui PLBN Entikong dengan dokumen lengkap.
Namun, kendaraan pelaku diparkir di Pasar Wisata Entikong. Pelaku diduga kembali ke Malaysia dan mengambil sabu melalui jalur tidak resmi sebelum ditangkap.
“Yang bersangkutan melintas secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun timbul kecurigaan ketika mobilnya ditinggalkan di Pasar Wisata Entikong. Setelah dilakukan pengawasan, diketahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan penangkapan,” jelas Letkol Andy.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang menduga kasus ini bagian dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia.
Letkol Andy menegaskan keberhasilan ini membuktikan komitmen Satgas Pamtas menjaga perbatasan dari kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika. (Tim)

Posting Komentar