Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau

Foto: Advokat dan Konsultan Hukum, Adv. Albertus Pinus, S.Sos., SH., MH

PONTIANAK - Advokat dan Konsultan Hukum, Adv. Albertus Pinus, S.Sos., SH., MH., menyoroti dugaan kejanggalan dalam program pengadaan bibit perkebunan sawit melalui APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020.

Menurutnya, program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena diduga tidak direncanakan secara matang dan kini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam wawancara di Pontianak, Minggu, Albertus Pinus menilai pengadaan bibit sawit tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari asal-usul bibit, usia tanaman, hingga kesiapan lahan penerima bantuan. Ia mengatakan, secara teknis bibit sawit memerlukan proses pembibitan yang cukup panjang sebelum siap dibagikan kepada masyarakat.

"Tidak masuk akal jika bibit baru dianggarkan lalu dalam beberapa bulan langsung dibagikan. Bibit sawit itu memiliki tahapan dan umur tertentu sebelum siap tanam," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan kelompok tani penerima bantuan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan keberadaan lahan, legalitas tanah, serta akses jalan menuju lokasi penanaman sebelum bibit disalurkan kepada masyarakat.

"Kelompok tani hampir ada di setiap kampung, tetapi harus dipastikan di mana lokasi kebunnya, apakah lahannya tersedia dan memiliki dokumen yang jelas," katanya.

Albertus Pinus menilai program bantuan perkebunan tidak boleh dijalankan hanya untuk memenuhi kepentingan politik atau janji saat pemilihan kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa program yang tidak dirancang secara matang dapat berdampak pada kerugian daerah dan berujung pada persoalan hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia berharap evaluasi dan pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar program pemerintah ke depan lebih tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Sebagian besar masyarakat Sekadau menggantungkan hidup dari sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, setiap program bantuan harus benar-benar direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah," pungkasnya. (Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau
  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau
  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau
  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau
  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau
  • Advokat Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad