Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang

Foto: Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Jenis Ganja

LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang diduga menjual ganja di Kota Ngabang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan. Saat penangkapan, terduga pelaku berinisial RK sedang berada di sebuah rumah yang dihuni bersama dua rekannya berinisial G dan O. 

Kedua rekan terduga pelaku berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum penangkapan dilakukan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kamar yang dihuni terduga pelaku bersama kedua rekannya.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Kami mengamankan terduga pelaku RK, pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, dengan barang bukti diduga ganja seberat bruto 57,50 gram,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku RK dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua rekan terduga pelaku berinisial G dan O berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan. Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. 

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang
  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang
  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang
  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang
  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang
  • Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja 57,50 Gram di Ngabang

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad