![]() |
Foto: Tiga Korporasi Kelapa Sawit di Ketapang, Beroperasi Tak Pegang Izin Puluhan Tahun |
KETAPANG - Tiga korporasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Ketapang disebut Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Investigasi ini diklaim ARUN berdasarkan kecocokan data dokumen perizinan perusahaan, peta lahan, keterangan warga pemilik lahan dan regulasi perkebunan.
Ketiga perusahaan itu beroperasi di kecamatan Sungai Laur, Sandai dan kecamatan Marau kabupaten Ketapang.
Menurut ARUN perusahaan yang diduga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi menamam diluar HGU itu yakni pertama, PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang menguasai HGU di kecamatan Sungai Laur dan kecamatan Sandai dengan luas tanam tanpa HGU seluas 736 hektar.
Kedua yakni PT Sandika Nata Palma (SNP), lokasi HGU berada di kecamatan Marau, seluas 1.433 hektar.
Ketiga adalah PT Budidaya Agro Lestari (BAL) juga HGU -nya berada di kecamatan Marau dengan luas lahan tanpa izin HGU yakni, 1.458 hektar.
"Tiga perusahaan itu kami kira sudah menerima hasil dari kelapa sawit menanam tanpa izin HGU . PT PTS sudah 38 tahun, sedang PT SNP dan BAL kurang lebih selama 27 sampai 38 tahun. Ini menurut kami pelanggaran serius," kata ketua ARUN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga, Kamis (4/12/2025) di Ketapang.
Binsar mengatakan, ketidaktaatan perusahaan ini mencerminkan sikap melawan regulasi usaha perkebunan yang ada sehingga berdampak dengan adanya penolakan dan perlawanan dari masyarakat sekitar kebun, karena masyarakat merasa "dikadali" perusahaan.
"Tindakan korporasi ini mencerminkan pembangkangan terhadap regulasi. Aksi aksi yang dilakukan masyarakat karena sudah merasa marah, perusahaan terkesan membodohi masyarakat, merugikan negara dan daerah,. Masyarakat marah demi menuntut hak yang udah puluhan tahun dijanjikan perusahaan namun dibohongi," ucap Binsar.
Menurut Binsar, kasus ini sudah disampaikan laporannya kepada komisi 3 DPR RI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementrian terkait dan aparat hukum.
ARUN berpendapat, setidaknya ada regulasi perkebunan dan pertanahan bahkan termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berpotensi dilanggar oleh perusahan.
"Laporan ini sudah disampaikan kepada otoritas terkait. Kita minta tiga perusahaan ini di take over dan pemiliknya ditindak dengan UU perkebunan dan Agraria serta tindak pidana korupsi sampai tindak pidana pencucian uang," kata Binsar. (Mz)
