PETI Excavator Marak di Bengkayang, Aktivis Minta Aparat Usut Pemodal Besar -->

PETI Excavator Marak di Bengkayang, Aktivis Minta Aparat Usut Pemodal Besar

06/03/2026, 3/06/2026
Foto: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat


BENGKAYANG - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga setempat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.


Kegiatan penambangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal disebut menyediakan modal serta alat berat, sementara warga dilibatkan untuk mengelola aktivitas tambang agar tetap berjalan.

Foto: Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal


Menanggapi adanya aktivitas PETI dengan skala besar menggunakan excavator, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR).


Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP oleh perusahaan atau koperasi.


“Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada (5/3).


Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan.


Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab.


“Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya.


Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut.


“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam.


Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.


Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, maka masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng.

Foto: Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda


Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan.


Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi.


“Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra pada, (6/3).


Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.


“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya.


Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada, (5/3) Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan dan kasi humas polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim. (Tim

TerPopuler