Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di SPBU Sungai Mawang. |
Kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Sulastri, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
AKP Sulastri menjelaskan kronologi kejadian bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas.
Aksi pencurian dilakukan oleh terduga pelaku pada malam tanggal 29 Juni 2023. Setelah tim mendapatkan laporan, mereka segera melacak pelaku dan pada hari berikutnya, tepatnya pada Jumat, 30 Juni 2023, antara pukul 19.00 dan 22.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial TT dan PJ di jalan raya Sanggau.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku adalah satu buah obeng yang digunakan untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan digunakan untuk membeli minuman keras," ujar AKP Sulastri pada Senin, 3 Juli 2023.
Modus operandi kedua terduga pelaku adalah melakukan pencurian pada malam hari dengan cara memanjat dan melompati pagar SPBU untuk masuk ke dalam area tersebut.
"Mereka kemudian menuju pintu kantor SPBU dan merusaknya menggunakan satu buah obeng. Setelah berhasil membuka pintu kantor, keduanya masuk dan mengambil uang yang ada di laci meja," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membagi hasil pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa jumlah uang yang berhasil mereka ambil sebesar Rp 2.400.000, yang kemudian dibagi secara merata. "Terduga pelaku dengan inisial TT mengambil Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku dengan inisial PJ mengambil Rp 1.200.000," tambahnya.
"Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3E, 4E, dan 5E KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kasat Reserse Kriminal.