Badan Kehormatan DPRD Kalbar Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
![]() |
| Foto: Kuasa Hukum Para Ahli Waris Pemilik Tanah, Adv. Deden Kurnia, S.H., Memenuhi Panggilan Badan Kehormatan DPRD Kalbar |
PONTIANAK - Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat memanggil pelapor terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, integritas, kepatuhan, dan kehormatan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Senin (14/9/2026).
Pemanggilan dilakukan di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalbar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah disampaikan pelapor sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor melalui Kuasa Hukum Adv. Deden Kurnia, S.H diminta memberikan keterangan terkait substansi pengaduan, legal standing, dan kronologis yang menjadi dasar laporan.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan dari Badan Kehormatan terkait pengaduan dan laporan kami terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar, terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan integritas bagi seorang anggota dewan,” ujar pihak pelapor.
Menurut pelapor, pihaknya juga telah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dilampirkan dalam laporan.
“Poin yang dibahas tadi: pertama substansi pengaduan kami. Kedua masalah legal standing kami. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa dilakukan pengaduan ini,” katanya.
Badan Kehormatan akan Telaah Lebih Lanjut
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalbar menyatakan akan melakukan penelaahan terhadap keterangan, kronologis, serta bukti dan fakta yang telah disampaikan.
“Dari pihak BK DPRD menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kronologis yang kami sampaikan, penjelasan yang kami sampaikan, dan juga terkait bukti-bukti serta fakta-fakta yang sudah kami lampirkan,” jelasnya.
Pelapor juga menyebut kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
“Dan kemungkinan besar ini akan diundang kembali untuk menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan yang dimaksud,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut merujuk pada Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis: Jeckmus Editor: R. Hermanto

Posting Komentar