Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita

Foto: Dua Pria beserta barang bukti yang diamankan

SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Salah satu pelaku berinisial N (39) diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (6/9/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Hasil penyelidikan mengarah kepada N dan A (42). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan 1 plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,04 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kantong plastik transparan kosong ukuran besar, 1 kantong plastik hitam, 1 tas hitam merek Ripcurl, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak, dan 3 unit smartphone merek Samsung.

“Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Iwan menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.

Penulis: Aji R Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita
  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita
  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita
  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita
  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita
  • Polres Sekadau Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, 1 Mobil dan 3 HP Disita

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad