Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando

PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak membongkar dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 11.15 WIB di sebuah hotel di Jalan Hijas, Pontianak. Penindakan ini berawal dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut melalui koordinasi dengan Polresta Pontianak.

“Awalnya kami menerima informasi dari rekan-rekan di tingkat Polresta Pontianak mengenai adanya aktivitas dan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan. Kami kemudian menindaklanjutinya melalui koordinasi dan sinergi antara Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak,” ujar Sam Fernando.

Dalam pemeriksaan bersama, petugas menemukan 31 WNA, terdiri dari 22 laki-laki dan 8 perempuan asal Malaysia, serta 1 laki-laki asal Taiwan.

Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, ditemukan 3 WNA asal Malaysia melakukan pelanggaran. Rinciannya: overstay / melewati batas waktu izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiganya akan ditindak sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sam menegaskan, Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang datang untuk wisata, bekerja, maupun kepentingan lain, selama mematuhi aturan. 

“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang. Namun, apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian maupun melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.

Senada, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menyampaikan pengawasan WNA penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Seperti yang tadi ditekankan, kita menyambut turis-turis atau warga negara asing untuk hadir di Indonesia. Namun, tetap harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Endang.

Ia menambahkan, pengawasan tidak bisa dilakukan satu instansi. Diperlukan sinergi Imigrasi, Kepolisian, Pemda, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.

Di akhir, Sam Fernando mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan. 

“Apabila masyarakat menemukan keberadaan atau kegiatan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum, agar segera menyampaikan informasi kepada aparat,” imbaunya.

Melalui kolaborasi ini, Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak menegaskan komitmen memperkuat pengawasan orang asing guna menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Pontianak.

Penulis: Jeckmus Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay
  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay
  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay
  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay
  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay
  • Operasi Gabungan di Hotel Pontianak, Imigrasi Temukan 3 WNA Malaysia Overstay

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad