Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari

Foto: Salah satu aliran sungai yang diduga terdampak rembesan limbah pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Makmur Prima Lestari ( Sumber: CJ_Dok Kapuasnews.id)

SEKADAU - Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik menjadi keluhan warga di Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aliran sungai di kawasan tersebut diduga terdampak limbah dari aktivitas PT Makmur Prima Lestari.

Kondisi sungai yang terlihat keruh hingga berwarna kehitaman membuat masyarakat sekitar khawatir. Selain perubahan warna air, warga juga mengeluhkan sungai yang semakin dangkal. Kondisi air yang menghitam diduga membuat ikan tidak mampu bertahan hidup di dalam aliran sungai.

Sahdi Saputra, salah satu warga yang mengeluhkan dampak pencemaran, mengaku prihatin dengan kondisi sungai yang selama ini menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

Menurut Sahdi, kondisi air sungai saat ini semakin memprihatinkan. Selain sungai mengalami pendangkalan, air yang berubah menjadi hitam akibat dugaan terkena limbah membuat ikan tidak mampu bertahan hidup.

Dah aik Kapuas rangkai, koruh, aik sungai kampong pun dibantai limbah pabrik - (Air Kapuas Kering, keruh, air sungai dikampung pun terdampak limbah pabrik),” keluh Sahdi Saputra, Sabtu (29/8/2026).

Ia meminta pemerintah daerah menangani persoalan tersebut dengan cepat serta turun langsung untuk melihat kondisi sungai dan memastikan penyebab pencemaran.

Warga berharap dilakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran serta dampaknya terhadap ekosistem sungai.

Masyarakat juga berharap pengelolaan limbah dari aktivitas PT Makmur Prima Lestari lestari dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap sungai dan kehidupan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dapat Sanksi Pidana dan Denda Jika Terbukti Melanggar UU PPLH

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, perusahaan pengolah kelapa sawit yang lalai mengelola limbah dapat dikenai sanksi pidana:

1. Operasional Tanpa Dokumen Lingkungan - Pasal 109 

Menjalankan usaha tanpa memiliki izin/persetujuan lingkungan/AMDAL diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

2. Pencemaran Lingkungan Secara Sengaja - Pasal 98

Jika pabrik sengaja membuang limbah cair kelapa sawit/POME ke sungai hingga merusak ekosistem, diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

3. Pencemaran Akibat Kelalaian - Pasal 99  

Jika kerusakan lingkungan terjadi karena kelalaian atau kebocoran tangki limbah yang tidak disengaja, diancam penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

4. Pemberatan untuk Korporasi  

Jika tindak pidana dilakukan atas nama perusahaan, denda dijatuhkan kepada korporasi dengan pemberatan sebesar 1/3 lebih besar dari denda pokok.

Dugaan pencemaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang. Pihak PT Makmur Prima Lestari juga perlu memberikan penjelasan terkait keluhan warga tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Makmur Prima Lestari.

Penulis: Cj_Redaksi Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari
  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari
  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari
  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari
  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari
  • Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah PT Makmur Prima Lestari

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad