Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas

Foto: Adrianus Rumpe 

PONTIANAK - Data Koalisi Masyarakat Adat dan analisis geospasial periode Agustus 2026 menunjukkan sekitar 74% total titik panas di Kalimantan konsisten berada di dalam kawasan konsesi korporasi, meliputi HGU Kelapa Sawit, Tambang, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menanggapi data tersebut, Adrianus Rumpe, Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.

Berdasarkan pemetaan, sejumlah konsesi yang terbakar terkait dengan tokoh, politikus, dan elite nasional:

1. Konsesi Terkait Tokoh & Elite

- PT ITCI Kayan Hutani (Kaltara): 1.430 titik api. Beneficial Owner: Thomas Djiwandono

- PT Kiani Lestari (Kaltim): Klaster kehutanan. Beneficial Owner: Simon Aloysius Mantiri

- PT Tanjung Redeb Hutani (Kaltim): Beneficial Owner: Aris Marsudiyanto / Prabowo Subianto

- Jhonlin Group (Kalsel & Kalteng): Titik panas di perkebunan sawit dan ekspansi. Turut dilibatkan dalam koordinasi pemadaman gambut.

2. Konglomerasi Swasta Besar

- PT Hutan Ketapang Industri / Sampoerna Group (Kalbar): 1.897 titik api, terbanyak di Kalbar

- PT Finnantara Intiga / Sinar Mas Group (Kalbar): 917 titik api

- PT Grace Putri Perdana / Fangiono Group (Kalteng): 979 titik api

3. Konsesi Kalbar yang Masuk Radar Pemeriksaan

- PT Wanakerta Eka Lestari, PT Sinar Karya Mandiri, PT Mayawana Persada: Terdeteksi hotspot masif di lahan gambut dan masuk daftar pemeriksaan penyidik LH.

4. Grup Sawit Nasional Lainnya

Grup Triputra, DSN, Wilmar, Salim, Musim Mas, dan Astra Agro Lestari juga tercatat memiliki klaster titik api di area konsesi Kaltim, Kalteng, dan Kalsel.

"Data ini jelas. Kebakaran tidak terjadi di ruang kosong. Mayoritas ada di dalam konsesi," tegas Adrianus.

Ia menyampaikan 4 tuntutan: 

1. Segera buat program penanaman kembali dan pulihkan kehijauan yang hilang

2. Pulihkan hutan dan lahan yang telah dirusak akibat karhutla

3. Hentikan alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan tambang

4. Tindak tegas kelalaian penjaga hutan yang membuka pintu kerusakan

"Jika penjaga hutan tak lagi menjaga, maka rakyat harus berdiri untuk menjaganya. Jangan biarkan ketidakmampuan satu orang merenggut masa depan banyak orang," pungkas Adrianus.

Penulis: Adrianus Rumpe Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas
  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas
  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas
  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas
  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas
  • Adrianus Rumpe: 74% Titik Panas Di Kalimantan Berada Di kawasan Konsesi, Tuntut Evaluasi Dan Tindak Tegas

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad