DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Foto: Salah satu kawasan permukiman dan akses jalan yang berada di wilayah yang dikaitkan dengan konsesi PT Finantara Intiga di Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mendukung penuh langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dukungan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan, termasuk kewajiban menjaga kawasan, mencegah kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, mengatakan dirinya mendukung penuh kebijakan dan langkah tegas pemerintah pusat dalam menindak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan hutan.

“Kami dari DPRD Kabupaten Sekadau mendukung penuh langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Kalau memang perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, terutama dalam menjaga kawasan dan mencegah kebakaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yodi Setiawan, Rabu (26/8).

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui siaran pers Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 menyampaikan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.

Kementerian Kehutanan juga mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Yodi mengatakan, langkah tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah tidak aktif maupun yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat daerah.

Dalam konteks Kabupaten Sekadau, DPRD juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan konsesi PT Finantara Intiga yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau. Menurut Yodi, perusahaan tersebut saat ini sudah tidak beroperasi, tidak terdapat aktivitas dan dinilai tidak memberikan efek ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau.

“Khusus untuk PT Finantara Intiga yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau, kami meminta pemerintah pusat juga melakukan evaluasi terhadap konsesinya. Karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, tidak ada aktivitas dan tidak memberikan efek secara ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” katanya.

Selain persoalan aktivitas perusahaan, DPRD Sekadau menyoroti kondisi sejumlah jalan yang sebelumnya telah dibuka di kawasan konsesi. Jalan-jalan tersebut disebut tidak lagi mendapatkan perawatan.

“Jalan-jalan yang sudah dibuka tidak pernah dirawat lagi. Kem-kem yang sebelumnya ada juga sudah tidak ada penghuninya,” ujar Yodi.

Menurutnya, apabila suatu perusahaan sudah tidak menjalankan aktivitasnya, sementara wilayah konsesi masih berada dalam penguasaan izin, pemerintah perlu memastikan status dan pengelolaannya tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

DPRD Sekadau berharap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap perusahaan pemegang izin, kata Yodi, penting dilakukan untuk memastikan setiap pemegang perizinan benar-benar menjalankan kewajibannya menjaga kawasan hutan, mencegah karhutla dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau saat ini kembali dipimpin Yodi Setiawan, politisi Partai Gerindra. Yodi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau pada periode 2019-2024.

Penulis: Jm_Redaksi Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla
  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla
  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla
  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla
  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla
  •  DPRD Sekadau Dukung Sanksi Kementerian Kehutanan Ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad