Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Cegah Karhutla
![]() |
| Foto: Polres Kubu Raya memperkuat patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah hukum polsek jajaran |
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya memperkuat patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah hukum polsek jajaran. Polisi menyisir wilayah rawan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Patroli tersebut dilaksanakan personel Polres dan Polsek jajaran, Jumat (28/8/2026).
Langkah itu dilakukan di tengah situasi karhutla yang masih menjadi perhatian di Kubu Raya. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelumnya mencatat penurunan titik panas, tetapi mengingatkan masyarakat dan seluruh unsur terkait agar tidak lengah karena potensi kebakaran masih dapat muncul, terutama di kawasan lahan gambut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, patroli pencegahan dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh Polsek jajaran.
“Patroli ini dilakukan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Kubu Raya sebagai langkah pencegahan. Personel tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Ade.
Pencegahan menjadi kunci untuk menekan munculnya titik api baru. Personel di lapangan tidak hanya memantau kondisi wilayah, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar memahami risiko pembakaran lahan.
Polisi mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor Mak/I/2022 tentang kewajiban, larangan, dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna, memelihara ekosistem, serta melindungi lingkungan dari dampak karhutla.
“Pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, mulai dari munculnya asap hingga gangguan terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat,” ujar Ade.
Ade menegaskan, polisi akan mengambil langkah hukum apabila menemukan pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan.
“Apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.
Patroli tidak berhenti pada pemantauan secara langsung. Personel Polsek jajaran juga memanfaatkan aplikasi hotspot untuk memonitor perkembangan titik panas di wilayah masing-masing.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pemantauan awal bagi personel untuk menentukan langkah pengecekan di lapangan. Dengan pola tersebut, polisi berupaya mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sebelum api berkembang dan meluas.
Upaya pencegahan menjadi semakin penting karena karhutla di Kubu Raya masih menjadi perhatian. Pada 27 Agustus 2026, Polres Kubu Raya juga memperkuat operasi penanganan karhutla dengan mengerahkan personel Polres dan Polsek jajaran serta mendapat tambahan kekuatan BKO Brimob.
Polres Kubu Raya mengajak masyarakat tidak menunggu api muncul untuk bergerak. Menjaga lahan tetap aman dari pembakaran, melaporkan potensi titik api, dan mengikuti ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam memutus rantai karhutla.
Bagi polisi, mencegah satu titik api jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Penulis: Tim_Jm Editor: R. Hermanto

Posting Komentar