Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau

Foto: Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau 

SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD yang menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi daerah.

Dalam sambutan yang dibacakan, Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai kebutuhan pembangunan yang muncul selama tahun anggaran berjalan," ujar Bupati Aron.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan perhatian serta melaksanakan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

"Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan daerah," jelasnya.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

"Oleh karena itu, perubahan APBD tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur anggaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Tim)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau
  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau
  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau
  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau
  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau
  • Paripurna Penyampaian Nota PPAS APBD 2026 Kabupaten Sekadau

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad