H. Pahmi Kecam SMAN 2 Kuala Kapuas, Siswa Sudah Ikut MPLS hingga Belajar Malah Dinyatakan Tak Diterima
![]() |
| Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, S.Sos |
KUALA KAPUAS - Polemik penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kuala Kapuas menuai sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, S.Sos, mengecam keras sikap sekolah yang membatalkan status seorang calon siswa setelah sebelumnya mengikuti seluruh tahapan sebagai peserta didik.
Kepada media, Kamis 30 Juli 2026, H. Pahmi menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan serta menimbulkan kerugian bagi siswa dan keluarganya.
"Bagaimana mungkin seorang siswa yang sudah memakai seragam sekolah, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), bahkan sudah beberapa hari mengikuti kegiatan belajar mengajar, tetapi kemudian diberitahu bahwa dirinya tidak diterima. Ini tentu sangat disesalkan," tegas Pahmi.
Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penerimaan peserta didik baru yang seharusnya dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Kasus itu menimpa seorang calon peserta didik yang setelah mengikuti seluruh proses, mulai dari daftar ulang, mengenakan seragam sekolah, mengikuti MPLS, hingga beberapa hari mengikuti pembelajaran di kelas, pihak keluarga justru menerima pemberitahuan bahwa anak mereka tidak diterima.
Alasan yang disampaikan kepada keluarga, kata Pahmi, berkaitan dengan persoalan kuota dan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pahmi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi apabila proses verifikasi dan penetapan peserta didik dilakukan secara benar sejak awal.
"Jangan sampai siswa dan orang tua menjadi korban akibat kesalahan administrasi atau lemahnya koordinasi. Anak sudah merasa menjadi bagian dari sekolah, tetapi tiba-tiba statusnya dibatalkan. Dampak psikologisnya tentu sangat besar," ujarnya.
Ia meminta pihak SMAN 2 Kuala Kapuas maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta mencari solusi terbaik agar hak pendidikan siswa tetap terlindungi.
Menurut Pahmi, dunia pendidikan seharusnya mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, dan keberpihakan kepada kepentingan peserta didik, bukan justru menghadirkan kebingungan dan keresahan bagi masyarakat. (Fajar)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar