Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu

Foto: Pelaku 1 Tindak Penyalahgunaan narkoba 

SEKADAU - Dua pria di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial A (24) dan E (35), warga Desa Peniti, yang diamankan dalam dua kejadian berbeda dengan selang waktu sekitar 30 menit.

A lebih dulu diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor UPPKB, Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,116 gram.

"Anggota Satresnarkoba mengamankan A sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan para saksi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Iwan, Kamis (17/9).

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar berisi 51 plastik klip kosong kecil, satu potongan aluminium foil, satu kantong plastik hitam, satu alat hisap bong, satu unit timbangan, satu korek api, satu potongan pipet serta dua unit handphone.

Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali melakukan penindakan di Desa Peniti. E diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sanggau.

Foto: Pelaku 2 Tindak Penyalahgunaan narkoba 

Dari pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Polisi juga mengamankan satu klip kosong sedang, satu klip kosong besar, satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok dan satu unit handphone.

Iwan menjelaskan, meski terjadi di wilayah yang sama dan hanya berselang 30 menit, penanganan terhadap A dan E dilakukan dalam dua kasus terpisah.

"Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

A dan E kini diamankan di Rutan Polres Sekadau. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui penyalahgunaan narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Penulis: Aji R Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu
  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu
  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu
  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu
  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu
  • Dua Pria Di Desa Peniti Sekadau Diamankan Terkait Sabu

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad