Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum



Foto: Adrianus Rumpe, Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat

SEKADAU - Pada Senin malam, 3 Agustus 2026, seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga merupakan kader Partai Golkar berinisial AI diamankan tim gabungan Polda Kalimantan Barat dalam operasi di wilayah Jalan Raya Sekadau–Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Legislator tersebut diduga membawa sekitar 3 kilogram emas yang tidak disertai dokumen sah. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Kalbar.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen pemberantasan tambang ilegal. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, selama ini berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia - mulai dari Papua Barat, kawasan IKN, hingga penertiban tambang ilegal di kawasan hutan yang penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat pun berharap komitmen tersebut berlaku tanpa pandang bulu, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi politik. Pertanyaan yang muncul: apakah komitmen memberantas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan hidup benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, atau ada pembedaan perlakuan ketika yang terlibat adalah kader partai sendiri yang menjabat sebagai pejabat daerah?

Transparansi dan Keadilan Jadi Kunci

Kasus ini menjadi ujian nyata. Di satu sisi, negara kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dari kekayaan alam. Di sisi lain, ketika yang terlibat adalah pejabat terpilih sekaligus kader partai besar, maka pengawasan dan penindakan harus semakin teliti dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang berjalan, sejauh mana pemeriksaan dilakukan, dan apakah akan ada penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku untuk semua pihak.

"Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan - tidak boleh berat sebelah, tidak boleh memandang siapa dan dari mana seseorang berasal. Komitmen memberantas tambang ilegal harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kasus ini adalah momen bagi semua pihak untuk membuktikan: hukum berlaku sama, untuk siapa saja," tegas Adrianus Rumpe, Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap AI masih ditangani Polda Kalbar. (Tim/Jc/Jm)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum
  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum
  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum
  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum
  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum
  • Kasus Emas Ilegal di Sintang Jadi Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad