Dugaan Limbah PT MPL Cemari Sungai Gonis, Air Menghitam dan Ikan Mati
![]() |
| Foto: Dugaan limbah PT MPL mencemari Sungai Gonis di Sekadau. Air berubah hitam pekat, berbau, dan ikan ditemukan mati. |
SEKADAU - Warga Dusun Ng. Gonis, Desa Merapi, Kabupaten Sekadau, Sabtu (29/8/2026), mengeluhkan kondisi Sungai Gonis yang diduga tercemar limbah dari aktivitas pabrik PT Makmur Prima Lestari (MPL).
Warga menyebut air sungai berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Sejumlah ikan juga ditemukan mati di aliran sungai tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi serupa disebut telah beberapa kali terjadi. Warga juga menduga terdapat saluran pembuangan limbah dari aktivitas pabrik menuju sungai.
“Sudah lama sering terjadi, Pak. Kami juga tahu titik pipa pembuangan limbah ke sungai ketika pabrik beroperasi. Di titik saluran pipa tersebut juga menimbulkan aroma yang tidak baik,” ungkapnya.
Menurut warga, kondisi itu menimbulkan keresahan karena sungai selama ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk mencari ikan.
“Kalau dibiarkan, bagaimana kami menggunakan air untuk kebutuhan kami. Air sudah berubah warna hitam pekat seperti ini. Kami juga bergantung pada sungai untuk mencari ikan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air dan kematian ikan. Mereka juga meminta dilakukan pengambilan sampel serta uji laboratorium.
Konfirmasi telah diupayakan kepada PT MPL, Kepala Desa Merapi Saleh, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Petrus Apeng, serta DPRD Kabupaten Sekadau Komisi II. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang dapat dimuat.
Dalam penelusuran di sekitar aliran Sungai Gonis, ditemukan ikan mati dan kondisi air tampak gelap atau hitam pekat.
Hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pencemaran dan mengetahui sumbernya. Jika terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, penanganan dan sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Tim_Red Editor: R. Hermanto

Posting Komentar