Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda

Foto: Konferensi pers kasus kepemilikan tanah SCBD di Ruang Meranti, lantai 2 Hotel Neo, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Minggu (23/8/2026)

PONTIANAK - Kuasa hukum para ahli waris pemilik tanah, Adv. Deden Kurnia, S.H., membantah klaim anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, terkait kepemilikan tanah di kawasan pembangunan sentra bisnis (SCBD) Kabupaten Sintang.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Meranti, lantai 2 Hotel Neo, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Minggu (23/8/2026). Agenda tersebut khusus meluruskan pernyataan Suyanto Tanjung mengenai pembelian tiga sertifikat tanah senilai Rp500 juta di kawasan SCBD Sintang.

Deden menjelaskan, persoalan bermula saat Suyanto Tanjung menghubungi Sang Ngek Mie alias Lucy untuk menawar tanah yang sebelumnya dibeli Lucy dari para ahli waris. 

“Yang disampaikan kepada Pak Tanjung, tanah yang dijual adalah 12 meter panjangnya dan lebarnya kurang lebih 38 meter. Ibu Lucy juga sudah menunjukkan langsung objek dan batas tanah tersebut,” ujar Deden.

Menurutnya, disepakati nilai transaksi Rp500 juta. Pembayaran diserahkan melalui Notaris/PPAT Dodon Almury. Tiga sertifikat diserahkan kepada Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan, bukan untuk mengalihkan seluruh tanah.

Persoalan muncul ketika sertifikat tersebut kemudian menjadi dasar klaim atas keseluruhan objek tanah. Para ahli waris menegaskan mereka hanya menjual sebagian kecil tanah berukuran 12 x 38 meter.

Deden juga mempersoalkan kuitansi transaksi yang mencantumkan seolah-olah Lucy menjual seluruh tanah dalam tiga SHM. Kuitansi tersebut disebut dipersiapkan oleh Notaris/PPAT Dodon Almury. Selain itu, dalam akta jual beli ditemukan nama Kim Ik Bae yang tidak pernah dikenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan para ahli waris.

Atas persoalan tersebut, para ahli waris telah menempuh jalur hukum. Secara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang. Secara pidana, laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan dalam akta autentik telah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat pada 12 Agustus 2026.

“Kami hanya memberikan klarifikasi, bantahan dan meluruskan informasi berdasarkan fakta serta proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Deden.

Ia menambahkan, persoalan ini juga telah disampaikan kepada pihak internal partai politik yang bersangkutan serta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan memberi ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara berdasarkan bukti dan fakta.

Konferensi pers turut dihadiri Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaraga G. Kaianaya, S.H. sebagai kuasa hukum para ahli waris.

Penulis: Tim/Jeckmus Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda
  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda
  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda
  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda
  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda
  • Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan Tanah SCBD Sintang, Laporkan Oknum DPRD Kalbar Ke Polda

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad