4 Orang Jadi Tersangka Kasus Perampasan Emas DiSekadau, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
![]() |
| Foto: Satreskrim Polres Sekadau (Istimewa) |
SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan, laporan perkara tersebut diterima pada 23 Juli 2026. Korban dalam perkara ini adalah AL (43), warga Kabupaten Sintang.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal di Mapolres Sekadau, Rabu (19/8/2026).
Keempat tersangka berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi kuasa hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui berperan sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi korban. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya terkait keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian digunakan oleh tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran. Kendaraan yang ditumpangi korban kemudian dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam laporan, korban mengaku membawa emas dengan total berat 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang seberat 936,97 gram yang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik masih mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.
Ia menegaskan, proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas _presumption of innocence_ atau praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum para tersangka.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya. (Rls/Aj.R)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar