Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan -->

Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

27/03/2026, 3/27/2026
Foto: Terduga pengedar narkotika jenis sabu 


LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Ngabang, Jumat (27/3/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.


Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengungkapkan, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,18 gram di rumah salah satu pelaku. 


"Kami apresiasi peran masyarakat yang bantu pengungkapan kasus ini," katanya.


Polres Landak imbau masyarakat laporkan jika tahu aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. 


"Dukungan masyarakat penting untuk ciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba," tambah IPTU Yulianus.

TerPopuler