Polres Kubu Raya Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 -->

Polres Kubu Raya Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026

05/02/2026, 2/05/2026
Foto: Polres Kubu Raya Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026


KUBU RAYA - Polres Kubu Raya melalui Satuan Lalu Lintas resmi melaksanakan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.


Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. 


"Kesadaran tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar AKBP Kadek Ary Mahardika.


Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mengedepankan fungsi lalu lintas dengan tujuan utama menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif melalui imbauan bersifat edukatif. Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan secara elektronik (ETLE) maupun tilang manual terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.


Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU J. Effendhy Kusuma, menambahkan bahwa salah satu perhatian serius dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026 adalah keterlibatan remaja dalam aksi balapan liar dan kebut-kebutan di jalan umum. 


"Kami menghimbau peran aktif orang tua dan guru untuk lebih mengawasi anak-anak, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat balapan liar yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ujar IPTU Effendhy.


Operasi Keselamatan Kapuas 2026 memiliki 9 target prioritas, antara lain:


1. Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan

2. Kendaraan over dimensi atau perubahan spesifikasi teknis

3. Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

5. Kendaraan pribadi dijadikan angkutan komersial tanpa izin

6. Mengangkut orang menggunakan kendaraan barang

7. Mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan

8. Berkendara tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang

9. Parkir di bahu jalan, khususnya di kawasan wisata


Polres Kubu Raya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Red/Ms)

TerPopuler