![]() |
| Foto: Kedua Pelaku Penjambretan Seorang Ibu-ibu di Kawasan Sungai Raya |
KUBU RAYA - Dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) ditangkap polisi setelah menjambret seorang ibu di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex).
Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor melihat korban membawa tas dan langsung melancarkan aksinya. HZ merampas tas korban, sementara MY memepet korban menggunakan sepeda motor.
Aksi itu dilakukan secara spontan saat HZ dan MY baru pulang dari nongkrong. Uang hasil penjambretan digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. HZ mengakui sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MY berperan sebagai pengendara yang memepet korban menggunakan sepeda motor,” ujar Nunut, kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pada Minggu (8/2//2026) Pukul 02.30 WIB itu dilakukan secara spontan. Saat itu, HZ dan MY baru pulang dari nongkrong. Di tengah perjalanan, mereka melihat seorang ibu membawa tas dan muncul niat untuk menjambret.
“HZ menyuruh MY memepet korban dengan kendaraan yang dikemudikannya. Setelah jarak cukup dekat, HZ langsung merampas tas korban dan keduanya melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku uang hasil penjambretan digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting.
“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tegas Nunut.
HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan pengakuan para pelaku. (**)
