Warga Lembah Mukti Desak BPN Jelaskan Sengketa Lahan dengan PT MAI -->

Warga Lembah Mukti Desak BPN Jelaskan Sengketa Lahan dengan PT MAI

13/02/2026, 2/13/2026
Foto: Warga Transmigrasi Lembah Mukti Desak BPN Kabupaten Ketapang Selesaikan Sengketa Lahan yang Dicaplok PT. MAI


KETAPANG - Ratusan warga transmigrasi di desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang menggantungkan harapan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang. Mereka meminta, BPN menyelesaikan sengketa lahan mereka yang dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maya Agro Investama (MAI) seluas 400 hektar.


Kepala desa Lembah Mukti Agus Suryadi menjelaskan, kasus ini sudah menggantung terlalu lama, bahkan DPRD Ketapang telah merekomendasikan BPN melakukan pengukuran ulang. 


"Sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDPU) kami dengan komisi 2 DPRD, lahan yang dipakai perusahaan masuk wilayah desa kami. Jadi klaim perusahaan PT MAI dengan sendirinya terpatahkan," ujar Agus Suryadi.


Anggota komisi 2 DPRD Ketapang Marzuki membenarkan pihaknya menerima aduan warga desa Lembah Mukti. DPRD meminta agar kantor pertanahan (BPN) Ketapang melakukan pendataan dan pengukuran ulang. 


"Rekomendasi kita kemarin itu agar BPN ukur ulang, sesuai dengan sertifikat hak milik warga transmigrasi. Kalau ditemukan lahan itu digunakan perusahaan jadi HGU, kita minta perusahaan seperti ini diberi sanski sesuai aturan perkebunan," kata Marzuki.


Kepala kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, hasil pengecekan lapangan pihaknya belum bisa diekspose. Masih mengkoordinasikan dengan pihak terkait. 


"Untuk masalah ini kami masih belum bisa memberikan keterangan karena masih perlu berkoordinasi dengan banyak pihak," jawab Ricardo Lassa. (Mz)

TerPopuler