![]() |
Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek Paris Royal Residence |
PONTIANAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek Paris Royal Residence pada Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan.
Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk analisis lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif," tukas Kasi Pen Kalbar. (Red)
