Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika -->

Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika

17/01/2026, 1/17/2026
Foto: Tersangka beserta barang bukti narkoba


SEKADAU - Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kecamatan Sekadau Hilir.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan. 


"Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata AKP Triyono.


Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 26,79 gram, ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja dengan berat bruto 15,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat timbang digital dan satu unit handphone.


Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 


"Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

TerPopuler