Polres Sanggau Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Masih 19 Tahun -->

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Masih 19 Tahun

22/01/2026, 1/22/2026
Foto: LF (19) Terduga pelaku pembuangan bayi (Kanan)


SANGGAU - Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga setempat.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan awal di lokasi kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembuangan bayi.


Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang memiliki lima pintu kamar. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyelidikan lebih lanjut kepada para penghuni kos yang mayoritas berstatus pelajar tingkat SMA.


Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan saksi, tim gabungan menemukan bercak darah di pintu dapur salah satu kamar kos, tepatnya kamar nomor tiga. 


Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial LF (19), yang diketahui merupakan penghuni kamar tersebut. Dalam proses interogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.


Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


"Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya. 


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

TerPopuler