12 PNS Kemenag Kabupaten Sekadau Terima SK Jabatan Pelaksana

12 PNS Kemenag Kabupaten Sekadau Terima SK Jabatan Pelaksana

26/08/2025, 8/26/2025
Foto: Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau, H. Damsir, S.Ag Menyerahkan SK Jabatan Pelaksana Kepada 12 PNS Kemenag


SEKADAU - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana, pada Selasa siang (26/8), bertempat di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau.


Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau, H. Damsir, S.Ag yang didampingi oleh Kasubbag TU Chairuddin, S.Kom., M.Pd dan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Yollanda Sari, S.Sos.


Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana di Kementerian Agama. PMA ini menggantikan PMA Nomor 12 Tahun 2018, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.


“Amanat ini harus dijalankan, sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN,” ujar H. Damsir, S.Ag.


Ia juga menegaskan bahwa PNS dengan jabatan pelaksana diharapkan terus meningkatkan kompetensi diri, melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), pendidikan lanjutan, serta uji kompetensi.


“Arah karir bagi PNS jabatan pelaksana bisa ke struktural maupun fungsional. Tingkatkan kapasitas dan kemampuan, semua akan kita pantau,” tegasnya.


Damsir, yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Sekadau sejak Agustus 2025, juga mengajak seluruh ASN untuk patuh menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai bidang keahlian dan keterampilan masing-masing demi pencapaian tujuan organisasi.


“Saya bukan yang terbaik, tapi saya akan berusaha berbuat baik. Kita sebagai prajurit harus siap ditempatkan di manapun. Sami’na wa atho’na,” tutupnya.

TerPopuler