SINGKAWANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang, Muslimin, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menjual daging beku tanpa izin.
"Pihak pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izin yang belum lengkap kami telah memberikan teguran tertulis, dan kami menghimbau mereka untuk segera mengurus izinnya," ujar Muslimin dalam pernyataannya di Singkawang pada hari Senin.
Sementara menunggu proses perizinan mereka diselesaikan, para pelaku usaha yang terkait dilarang menjual daging beku yang diduga ilegal. Tindakan memberikan teguran tertulis ini diambil untuk membatasi peredaran daging beku ilegal.
Muslimin juga mengungkapkan bahwa ada dua pelaku usaha daging beku yang tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga tidak memiliki dokumen distribusi yang sah.
"Setelah melakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan bahwa pelaku usaha terkait tidak memiliki fasilitas pendingin yang memadai, dan bahkan daging beku ini dibawa dengan menggunakan mobil biasa dari Kota Pontianak," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kedua pelaku usaha ini telah diberikan teguran keras dan dilarang untuk menjual kembali daging beku ilegal tersebut.
Menanggapi peredaran daging beku yang diduga ilegal, Muslimin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta dinas teknis untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait tindak lanjut yang sudah ditetapkan.
"Kami berencana untuk segera membahas temuan ini dalam waktu dekat dengan melibatkan Forkopimda di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang," jelasnya. (an/yk)