Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir -->

Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir

15/03/2023, 3/15/2023
Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir
Foto Yesaya Tampubolon.
Ketapang, Kalbar - Kuasa hukum Dwi Gatra Sakti anak Sulianto Harun, Yesaya Tampubolon buka peluang kasus yang menjerat Yasir Ansari diselesaikan secara mediasi damai atau restorative justice. 

Meskipun Yasir kini telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang sejak 3 Februari lalu atas dugaan penggelapan dana investasi tambang sebesar Rp 5 miliar. 

"Bisa pintu Restorative Justice (RJ) kita buka  kepada Yasir asal tuntutan klien saya kepada dia terpenuhi, saya pikir bisa saja. Kita menghargai azas musyawarah sebagai hukum tertinggi," ujar Yesaya, Selasa malam (14/03/23) di Ketapang. 

Menurut Yesaya, peluang penyelesaian perkara secara restorative justice bisa saja terjadi meskipun perkara ini sudah ditangani polisi maupun kejaksaan jika tercapai kesepakatan. 

Kesepakatan tersebut ucap Yesaya adalah Yasir harus mengembalikan kerugian uang yang telah Ia terima dari klienya. 

"Setelah uang tersebut sesuai jumlahnya, saya pikir selesai, dan Yasir dibebaskan dari seluruh tuntutan.. Dalam waktu 48 jam  persoalan ini bisa tuntas," kata Yesaya.

Yesaya menepis anggapan kasus ini bermotif politik lantaran nama besar Yasir sebagai anak dari almarhum Morkes Effendi mantan bupati Ketapang dua periode.

Kata dia, kasus ini adalah murni pidana, dimana ada pihak yang telah dirugikan yakni klienya. 

"Saya ndak kenal dengan dia dan tidak ada juga kaiatan klien saya dengan urusan seperti itu, lha wong klien saya murni pengusaha kok, ngak ada politik-politik," tegasnya. 

Saat awal-awal Yasir ditahan di Mapolres Ketapang, Yesaya mengaku dihubungi beberapa orang menawarkan penyelesaian dengan cara pengembalian dana. 

Namun, jumlah dana yang ditawarkan beserta jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita klienya. 

"Ada orang yang mengaku keluarga Yasir memberikan uang Rp 1 M dan tanah. Bahkan ada juga tawaran saham Yasir pada sebuah perusahaan. Tapi saat kita validasi, tidak cukup menutupi kerugian klien saya. Baik saham ataupun tanah tersebut," kata Yesaya. 

Sebagai informasi, Yasir dilaporkan oleh Dwi Gatra Sakti pada bulan Juni 2022 lalu atas dugaan pasal penipuan atau penggelapan. 

Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dan memanggil Yasir untuk diperiksa. 

Dalam 3 kali panggilan polisi,  Yasir mangkir tidak hadiri panggilan tersebut. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Yasir saat berada di Pontianak. 

Yasir sempat menolak ditersangkakan dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal PN Ketapang,Josua N Ginting menolak gugatan tersebut pada Selasa 13 Maret 2023 dan menyatakan prosedur penahanan dan penyidikan polisi sesuai dengan aturan  

Sehingga, kasus ini tetap berlanjut jika mediasi damai yang dibuka pelapor tidak digubris Yasir. 

Oleh: Muzahidin

TerPopuler