Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T -->

Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T

29/11/2022, 11/29/2022
Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T
Unsur pimpinan DPRD Ketapang bersama wakil Bupati saat pengesahan RAPBD TA 2023.(Ho-Muzahidin)
Ketapang–Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski dibarengi dengan sejumlah catatan.

"Tujuh Fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui APBD Kabupaten Ketapang 2023 dengan struktur APBD yang telah disepakati," ujar ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat berada di gedung DPRD, Senin (28/11/22).

Politikus partai Golkar Ketapang itu menyebutkan, komposisi APBD 2023 lebih difokuskan untuk belanja prioritas seperti infrastruktur jalan dan Jembatan.

"Termasuk juga sesuai peraturan undang-undang yaitu pendidikan dan kesehatan, " ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang H Farhan, SE.,M.Si memaparkan, APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,263 triliun. Jumlah tersebut hampir sama dengan APBD tahun sebelumnya.

"Pendapatan daerah Rp 2,263 triliun, belanja daerah Rp 2,265 triliun, perbedaannya tidak jauh dari tahun lalu, tidak begitu signifikan. Cuma defisit sekitar Rp 1,5 miliar, beda dengan 2022 tahun lalu defisitnya agak besar," kata Wabup.

Wabup Farhan mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023 ditargetkan Rp 230 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak dan retribusi daerah.

"Mudah-mudahan saat APBD berjalan, tahun 2023 kita harap bisa melebihi target," ucap wabup Farhan.

Setelah Tujuh Fraksi memberikan Pendapat Akhir Fraksinya Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, SE.,M.Si membacakan rancangan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diwakili Kabag.

Persidangan dan Perudang-undangan Marwiyah, S.E, selanjutnya ditanda tangani bersama dan diserahkan kepada bupati Ketapang yang diwakil oleh wakil Bupati Ketapang H Farhan., untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.

Oleh: Muzahidin

TerPopuler