Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

Foto: Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson bersama jajaran dan Forkopimda terkait menggelar konferensi pers pengungkapan kasus karhutla korporasi, BBM ilegal, curanmor, dan narkoba di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026).

KUBU RAYA - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya menyasar pelaku perorangan hingga korporasi. Polres Kubu Raya menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang penanganannya kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penanganan sejumlah tindak pidana oleh Polres Kubu Raya selama September hingga Oktober 2026. Selain perkara karhutla, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta peredaran narkotika.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson mengatakan, dua korporasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan. Selain itu, Satreskrim juga menangani sejumlah perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.

"Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah," ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Rensa, penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran lahan. Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani persoalan karhutla di wilayah Kubu Raya.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai sekitar setengah kilogram.

Sementara itu, Satlantas Polres Kubu Raya melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Polisi juga memusnahkan knalpot hasil penindakan sebagai bagian dari upaya menertibkan penggunaan perlengkapan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum.

Rensa menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres Kubu Raya dalam dua bulan terakhir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Tim Red Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
  • Tegas! Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad