Status Tanggap Darurat Asap Diperpanjang, Pemprov Kalbar Surati Komdigi: Butuh Edukasi Massif Cegah Karhutla
![]() |
| Foto: Tokoh Pemuda Dayak Kalbar, Adrianus Rumpe Desak Komdigi Jalankan Inpres 11/2026 Karena Masyarakat Berhak Dapat Sosialisasi Jelas |
PONTIANAK - Seiring dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan sejumlah langkah dan permintaan dukungan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pemprov Kalimantan Barat menegaskan tetap berkomitmen penuh mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Sebagai bentuk tindak lanjut, telah diterbitkan Surat Gubernur Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tertanggal 16 September 2026 yang meminta seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat menyelaraskan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan berbasis kearifan lokal.
Saat ini status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla di Kalimantan Barat juga telah diperpanjang untuk kedua kalinya melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1008/BPBD/2026 tahun 2026.
Karena luasnya wilayah rawan kebakaran, Pemprov meminta dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperluas penyebaran informasi: penayangan materi edukasi larangan membakar lahan di media massa dan platform digital nasional; upaya mencegah hoaks terkait penegakan hukum dan kearifan lokal; serta penyediaan media luar ruang untuk sosialisasi bahaya kebakaran dan konsekuensi hukumnya.
Suara mendukung langkah ini juga datang dari Adrianus Rumpe, pemuda Dayak Kalimantan Barat. Ia bersuara lantang agar Kementerian Komunikasi dan Digital benar-benar menjalankan Instruksi Presiden tersebut.
Menurutnya, masyarakat Kalbar yang terdampak karhutla sekaligus para pewaris peladang tradisional berhak mendapatkan akses sosialisasi yang jelas dan luas melalui saluran-saluran yang dikelola maupun difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sehingga aturan dan cara-cara pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.
"Para pewaris peladang tradisional berhak mendapatkan akses sosialisasi yang jelas dan jelas," tegas Adrianus, Jumat (30/10/2026) malam.
Penulis: Jeckmus Editor: R. Hermanto

Posting Komentar