Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Foto: Lanting tambang emas tanpa izin di aliran Sungai Melawi, Kabupaten Melawi yang disegel petugas. Di bagian depan terlihat barang bukti berupa tiga batang emas, mangkuk keramik untuk pengolahan, tabung gas dan borgol sebagai simbol penegakan hukum. (Foto: Ilustrasi/AI)

SANGGAU - Perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan terdakwa MUHAMAD ASHARI Alias ARI Bin HENDRI mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sanggau yang dikutip, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 233/Pid.Sus/2026/PN Sag. Perkara didaftarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan surat pelimpahan dari Kejaksaan Nomor B-1132/O.1.20/Eku.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C KUHP.

Kronologi Penangkapan di Sekadau

Dalam surat dakwaan yang diuraikan Penuntut Umum, terdakwa ditangkap bersama saksi FAJERIANNOR pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/38/VIII/2026/KALBAR/SPKT.Ditreskrimsus Polda Kalbar. Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin saksi Alvian Tersianus, S.H. menghentikan mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik nomor polisi B 2896 FJJ yang dikemudikan saksi Kristian Vincen Situmorang.

Di dalam mobil, petugas menemukan 3 batang emas berbentuk segi empat yang diduga mineral logam emas dengan total berat 3.035,53 gram, 1 buah kalkulator merek Joyko, 1 bundel nota warna orange, uang tunai Rp5,4 juta, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max dan 1 unit Xiaomi 14T warna hitam.

Berdasarkan Hasil Penimbangan Pengujian Kadar Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Pontianak Nomor 158/11109/2026 tanggal 5 Agustus 2026, ketiga lempengan emas tersebut berkadar 22 karat dengan total nilai taksiran Rp6.318.669.192,- dengan rincian:

1. Lempengan Emas 1.017,39 gram senilai Rp2.117.768.841,-

2. Lempengan Emas 1.010,81 gram senilai Rp2.104.072.108,-

3. Lempengan Emas 1.007,33 gram senilai Rp2.096.828.192,-

Dikelola di Lanting Sungai Melawi dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dakwaan menyebut, emas tersebut berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan terdakwa di Lanting miliknya di aliran Sungai Melawi, Desa Nusa Pandau, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Terdakwa mempekerjakan 2 orang bernama Munek dan Kroco dengan upah Rp200.000 per hari.

Emas hasil tambang yang masih berupa butiran kemudian diolah dengan cara dibakar atau dicor menjadi kepingan di rumah tinggal terdakwa, sedangkan untuk proses finishing dikerjakan oleh saksi Robi Yanto.

Adapun peralatan pengolahan yang disita antara lain mangkuk keramik putih, serbuk pijar, selang dan kepala las, tabung oksigen, tabung gas LPG 3 kg, alat pencetak emas dan penjepit besi.

Jaksa juga menguraikan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar. Terdakwa disebut meminjam rekening Bank BRI milik saksi Robi Yanto nomor 204901000195560 untuk menerima transfer dari saksi Fajariannor. Total uang yang masuk ke rekening tersebut pada 23 Juli 2026 sebesar Rp4,5 miliar, 28 Juli 2026 sebesar Rp5.473.500.000,- dan 30 Juli 2026 sebesar Rp6.720.000.000,-. Sehingga total dana yang ditarik tunai dan diserahkan kepada terdakwa mencapai Rp16.693.500.000,-.

Selain itu, saksi Kristian Vincen juga pernah menerima transfer Rp12 miliar yang kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Tidak Memiliki Izin dan Wilayah Melawi Tidak Ada IPR

Ahli dari Kementerian ESDM, DAVID KURNIAWAN, S.T., dalam keterangannya menyebut setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin dapat dipidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.

Berdasarkan pengecekan database perizinan pada Aplikasi Minerba One, tidak ditemukan perizinan pertambangan atas nama terdakwa Muhamad Ashari Alias Ari Bin Hendri. Ahli juga menjelaskan di wilayah Kabupaten Melawi tidak terdapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terdaftar di Database Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum adalah DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H., Ikhwan Ikhsan, S.H., M.H., SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., M.H., dan Ana Marito Ompusunggu, S.H. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Erwin Laksamana.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan di PN Sanggau.

Penulis: Tim_Robi Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah
  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah
  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah
  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah
  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah
  • Terdakwa Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Melawi Disidangkan di PN Sanggau, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad