Sembunyikan Sabu di Lampu Bohlam, Dua Pria di Sekadau Ditangkap di Losmen
![]() |
| Foto: Kedua pria terduga penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti |
SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria di sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau-Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (17/10/2026). Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto total 3,72 gram.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan tersebut. Kedua pria itu masing-masing berinisial R (37), warga Desa Sungai Kunyit, dan B (51), warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan dua pria pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu dalam penguasaan masing-masing," ujar Iwan, Minggu (18/10).
Iwan menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan keduanya sekitar pukul 14.30 WIB di kamar yang sama.
Dari R, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram. Dua plastik di antaranya disembunyikan di dalam dua lampu bohlam LED. Barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu potongan foil rokok, serta satu unit HP berwarna biru.
Sementara dari B, polisi menemukan dua plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram, dua lembar tisu putih dan satu unit HP berwarna hitam.
"Total barang bukti yang diduga sabu dari kedua pria tersebut memiliki berat bruto 3,72 gram. Selanjutnya kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Aji_R Editor: R. Hermanto

Posting Komentar