Polres Landak Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Amankan 51,47 Gram Sabu
![]() |
| Foto: Barang bukti sabu 50,50 gram + ekstasi 3,85 gram + 0,97 gram + 0,34 gram yang diamankan dari pasutri RU (45) dan RI (34) di Landak, 17/10/2026. |
LANDAK - Polres Landak menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi pada Sabtu (17/10/2026), petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial RU (45) dan RI (34) beserta barang bukti sabu seberat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK menegaskan, KRYD merupakan bentuk komitmen Polri menindak tegas tindak pidana narkotika.
"Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan KRYD dilaksanakan serentak di jajaran satuan wilayah untuk menekan peredaran narkotika yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain penegakan hukum, Polres Landak juga melakukan langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis: Heri Editor: R. Hermanto

Posting Komentar