Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum

Foto: Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H

SEKADAU - Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., menanggapi polemik unggahan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang berujung pada permintaan maaf kepada manajemen PT MPL, APH, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut Heryanto, persoalan lingkungan tidak bisa berhenti pada permintaan maaf atau perdamaian sosial. Ada dimensi hukum yang harus diselesaikan berdasarkan fakta dan pembuktian objektif.

“Permintaan maaf dari warga patut kita hargai sebagai bentuk itikad baik. Namun secara hukum, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pencemaran tidak terjadi, demikian pula tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran,” ujar Heryanto, Sabtu (12/9/2026).

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Heryanto menegaskan, dalam negara hukum masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara perusahaan juga berhak atas perlindungan hukum jika menjalankan usaha sesuai aturan.

“Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran langsung dianggap bersalah. Tetapi jangan pula perusahaan langsung dinyatakan pencemar hanya berdasarkan video atau postingan. Dua-duanya harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian,” tegasnya.

Ia merinci, jika ada dugaan pencemaran maka harus dijawab secara ilmiah: sumber air keruh, kesesuaian titik pembuangan dengan dokumen lingkungan, baku mutu air, dan hubungan sebab-akibat dengan kematian ikan.

AMDAL Bukan Izin Mencemari

Menanggapi penjelasan PT MPL soal AMDAL dan pipa pembuangan, Heryanto meluruskan bahwa dokumen lingkungan bukan izin untuk mencemari.

“Dokumen lingkungan adalah instrumen untuk memastikan kegiatan usaha mengelola dan memantau dampaknya. Perusahaan tetap wajib memenuhi baku mutu, mengelola limbah, dan melakukan pemantauan,” jelasnya.

Jika PT MPL menyatakan air buangan sudah sesuai sistem, maka hal itu harus dibuktikan dengan dokumen lingkungan, hasil uji lab, dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Hak Masyarakat Tetap Ada

Heryanto juga menegaskan, permintaan maaf pribadi tidak menghapus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, mengajukan pengaduan, dan perlindungan hukum.

“Kalau memang tidak terjadi pencemaran, mari dibuktikan secara terbuka. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai hukum,” katanya.

Peran Pemerintah Penting

Ia sependapat dengan imbauan Plt. Kadis LH Sekadau agar masyarakat berkoordinasi. Namun komunikasi harus dibarengi pengawasan pemerintah dan verifikasi objektif.

“Tidak semua persoalan lingkungan dapat diselesaikan hanya dengan komunikasi. Jika ada dugaan pencemaran, pemerintah harus hadir sebagai regulator dan pengawas,” ujarnya.

Heryanto mengusulkan pemeriksaan lapangan bersama DLH, perusahaan, dan perwakilan masyarakat. Jika perlu, dilakukan uji sampel di lab kompeten.

Ia menutup dengan mengajak semua pihak mengedepankan kebenaran.  

“Kita tidak membutuhkan kemenangan antara perusahaan melawan masyarakat. Yang kita butuhkan adalah kemenangan kebenaran, lingkungan yang sehat, masyarakat yang terlindungi, dan dunia usaha yang taat hukum,” tutupnya.

Penulis: Tim Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum
  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum
  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum
  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum
  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum
  • Kasus Sungai Nanga Gonis: Advokat Ingatkan Permintaan Maaf Bukan Bukti Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad