LKM Di Sungai Rasau Transformasi Jadi Koperasi, Perempuan Petani Kuatkan Kelembagaan Ekonomi Desa
![]() |
| Foto: Penguatan kelembagaan ekonomi di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah |
MEMPAWAH - Penguatan kelembagaan ekonomi di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, menunjukkan bahwa ketika perempuan petani memperoleh ruang untuk memimpin dan mengambil keputusan secara kolektif, mereka mampu memainkan peran strategis dalam mengelola sumber daya sekaligus mendorong transformasi ekonomi desa.
Perubahan tersebut terlihat dari langkah 29 perempuan petani yang tergabung dalam KWT Gembur Bersama dan KWT Subur Jaya. Kedua kelompok ini sebelumnya telah mengelola Lembaga Keuangan Mikro / LKM secara mandiri. Melalui proses musyawarah bersama, mereka kini memutuskan untuk mentransformasi LKM menjadi koperasi berbadan hukum.
Langkah tersebut tidak sekadar perubahan bentuk kelembagaan. Transformasi LKM menjadi koperasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi perempuan petani, memperluas akses terhadap permodalan dan pasar, serta meningkatkan posisi tawar mereka dalam pengelolaan usaha secara kolektif.
Proses penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui program Peladang / Pemimpin Perempuan dari Ladang yang diinisiasi Lembaga Gemawan dengan berkolaborasi bersama Bidang Koperasi DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah. Dalam proses tersebut, aspek tata kelola koperasi menjadi salah satu hal penting yang dibahas bersama para anggota.
M. Yudi Mauluddin, S.E., dari DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah, menekankan bahwa aturan dan tata kelola koperasi harus dibangun berdasarkan kesepakatan anggota melalui musyawarah.
“Semua peraturan berlaku apabila sudah dilakukan musyawarah dengan anggota kelompok dan menjadi keputusan bersama. Peran anggota sangat penting, karena anggota juga bisa jadi pengawas koperasi,” ujar Yudi.
Menurutnya, keterlibatan anggota dalam menentukan aturan organisasi menjadi bagian penting dalam membangun koperasi yang demokratis dan memiliki tata kelola yang kuat.
Bagi para perempuan petani di Sungai Rasau, transformasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat keberlanjutan usaha yang telah mereka bangun. Koperasi berbadan hukum diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan, memperkuat pengelolaan usaha bersama, sekaligus memberikan kepastian dan pengakuan formal terhadap kelembagaan ekonomi yang mereka kelola.
Community Organizer Program Peladang, Roni Antoni, mengatakan perubahan yang terjadi di Sungai Rasau merupakan bagian dari proses penguatan kepemimpinan perempuan petani yang juga berlangsung di lokasi lain, seperti Kabupaten Sambas dan Kayong Utara.
“Ketika perempuan petani diberi ruang kepemimpinan kolektif, terjadi pergeseran struktural. Mereka tidak lagi sekadar hadir di kelompok tani atau forum musyawarah desa, mereka ikut mengambil keputusan,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, program Peladang berupaya memperkuat tiga aspek utama di wilayah dampingan, yakni kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan desa, pengelolaan unit usaha secara kolektif, serta keterhubungan perempuan petani dalam jaringan lintas desa untuk mendorong advokasi kebijakan.
Dalam konteks Sungai Rasau, keputusan untuk mentransformasi LKM menjadi koperasi menjadi salah satu bentuk konkret dari proses tersebut. Perempuan petani tidak hanya menjadi penerima manfaat dari program ekonomi, tetapi terlibat langsung dalam menentukan arah dan masa depan kelembagaan yang mereka bangun.
“Di Sungai Rasau, langkah transformasi LKM menjadi koperasi adalah contoh konkret bagaimana ruang kepemimpinan kolektif mengubah struktur, bukan hanya kondisi individu perempuan,” pungkas Roni.
Transformasi ini menunjukkan bahwa penguatan ekonomi desa tidak hanya berbicara tentang modal dan usaha, tetapi juga tentang siapa yang memiliki ruang untuk memimpin, mengambil keputusan, dan menentukan arah pembangunan ekonomi di tingkat desa. Ketika perempuan petani memperoleh ruang tersebut, mereka dapat menjadi kekuatan penting dalam membangun kelembagaan ekonomi desa yang lebih mandiri, demokratis, dan berkelanjutan. (Izhar)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar