Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama

Foto: Pembukaan Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI

PONTIANAK - Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di seluruh Indonesia, Senin (10/8/2026).

Gerakan lelang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 dan dibuka oleh Badan Pemulihan Aset / BPA Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. 

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan potensi pemulihan aset secara nasional dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, lelang serentak merupakan perwujudan prinsip recovery is justice. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan.

Kalbar Catat Penjualan Rp512,8 Juta Hari Pertama

Semangat tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga satuan kerja melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan. Empat objek lelang terjual dengan total Rp418.732.000. Rinciannya:

- 168 batang kayu: nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000

- 1 unit Toyota Avanza: nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000  

- 1 unit Toyota Fortuner: nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000

- 1 unit Daihatsu Sigra: nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000

Dari Kabupaten Sambas, Kejari Sambas berhasil menjual 1 unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Nilai limit Rp72.198.000 terjual Rp93.198.000.

Sementara Kejari Bengkayang mencatat penjualan 3 unit HP. Yakni 1 unit Realme warna biru limit Rp182.000 terjual Rp332.000, 1 unit Infinix putih limit Rp185.000 terjual Rp365.000, dan 1 unit Oppo biru limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan, total penjualan hari pertama dari tiga satuan kerja di Kalbar mencapai Rp512.803.000.

“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasi Penkum.

Kejati Kalbar menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola barang rampasan negara. Lelang bukan sekadar memindahkan kepemilikan barang, tetapi tahapan penting agar hasil penegakan hukum kembali memberi nilai bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” katanya.

Masyarakat masih dapat mengikuti Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id. Kejati Kalbar mengimbau masyarakat tidak percaya pada pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. (Rls)

Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama
  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama
  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama
  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama
  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama
  • Lelang Serentak Kejaksaan RI 2026, Kalbar Sumbang Rp512 Juta di Hari Pertama

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad