Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional

Foto: FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalbar 

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH, MH, yang sekaligus menjadi keynote speaker.

Sesjampidum menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara. Pendekatan ini merupakan upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis. 

Selama enam tahun implementasi, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun, Kejaksaan masih menghadapi tantangan berupa perbedaan persepsi pelaksanaan di lapangan, penyesuaian regulasi pasca KUHAP 2025, penguatan kapasitas jaksa mediator, serta integrasi teknologi informasi dan data perkara.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Pelaksanaan restorative justice masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:

- Perbedaan persepsi dalam implementasi di lapangan

- Penyesuaian kebijakan pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025

- Penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator yang profesional dan berintegritas

- Integrasi teknologi informasi dan data perkara guna menjamin akurasi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restorative justice

FGD ini dinilai strategis karena mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan menjawab kebutuhan penegakan hukum ke depan. Sebagai Program Prioritas Nasional yang dipantau Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi kebijakan restorative justice diharapkan menghasilkan langkah konkret dan rencana aksi terukur untuk memperkuat reformasi penuntutan yang humanis, adaptif, profesional, dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum strategis tersebut. Menurutnya, FGD ini tidak sekadar menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat atau living law.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa restorative justice merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial. Pendekatan ini sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan keseimbangan hubungan antarwarga.

“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan restorative justice menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang dibangun benar-benar selaras dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan restorative justice tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan. Keberhasilan lebih tercermin dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, menghilangkan potensi konflik berkepanjangan, serta mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.

FGD ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bekerja berdasarkan teks peraturan, tetapi memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu menjaga ketertiban, menghadirkan keadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kegiatan FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, SH, MH, dan Dr. H. Aswandi, SH, MHum dari Universitas Tanjungpura yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Untan. 

Hadir pula tokoh yang mewakili Ormas Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, dan Ormas IKBM. Para peserta menyatakan dukungan terhadap FGD yang melibatkan unsur masyarakat sebagai bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan evaluasi pelaksanaan restorative justice.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional
  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional
  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional
  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional
  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional
  • Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice, Bahas Rekomendasi Kebijakan Nasional

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad