Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalbar Resmi Berbadan Hukum, Siap Cetak Relawan Profesional
![]() |
| Foto: Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalimantan Barat |
PONTIANAK - Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalimantan Barat (Kalbar) resmi memiliki badan hukum dan siap menjadi wadah pemersatu sekaligus meningkatkan profesionalisme relawan pemadam kebakaran di Kalbar.
Kepastian legalitas itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor http://AHU-0003165.AH.01.07.Tahun 2026 pada 20 April 2026.
Sebagai langkah awal, Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalbar menggelar pertemuan bersama sejumlah ketua pemadam kebakaran se-Kalbar. Kegiatan berlangsung di Cafe Panglima, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Minggu (10/5/2026).
Ketua Umum Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalbar, Ronny Kasimin mengatakan, legalitas tersebut menjadi dasar hukum organisasi untuk menghimpun berbagai pemadam kebakaran di Kalbar di bawah satu naungan resmi.
“Dengan adanya badan hukum ini, asosiasi memiliki kekuatan legal untuk mempererat koordinasi dan membangun solidaritas antaranggota pemadam kebakaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, puluhan ketua pemadam kebakaran yang hadir dalam pertemuan tersebut sekaligus akan menjadi bagian dari kepengurusan asosiasi. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat hubungan antarlembaga pemadam kebakaran di daerah serta meningkatkan sinergi dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.
Selain membahas penguatan organisasi, asosiasi juga menyiapkan berbagai program peningkatan kapasitas relawan. Salah satunya melalui seminar dan pelatihan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, hingga penanganan bencana daerah.
Ronny menambahkan, asosiasi juga akan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD provinsi maupun kabupaten/kota, serta sejumlah lembaga swasta dalam upaya mitigasi kebakaran dan peningkatan kesiapsiagaan bencana di Kalbar.
Melalui langkah tersebut, Asosiasi Pemadam Kebakaran Kalbar diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu relawan pemadam kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat. (Jm)

Posting Komentar